Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Oleh 06 Mar 2023Mei 19th, 2023Tidak ada komentar
Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

BNN.GO.ID. Jawa Barat, 5 Maret 2023. Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN laksanakan kegiatan Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. Adapun Pointer dalam kegiatan diantaranya;

1. Rapat dibuka oleh Ketua Tim I, Ardeta Surya Asmara, SH, LLM, dalam sambutannya mewakili Bpk Plt Deputi Pemberdayaan Masyaakat menyampaikan bahwa:
• Dalam rangka memberikan legalitas terhadap petunjuk teknis penanganan kawasan tanaman terlarang yang sebelumnya telah dibuat maka dilakukan rapat penyusunan peraturan Kepala BNN pada hari ini. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan diperlukan penggunaan kaidah bahasa yang baik dan benar agar hasil penyusunan Peraturan Kepala BNN sesuai dengan kaidah hukum tertulis dalam bentuk, jenis, dan tempatnya jelas, begitu pula pembuatannya.
• Kedua, peraturan Perundang-Undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan Kembali.
• Ketiga, struktur dan sistematika peraturan Perundang-Undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.
• Kegiatan penyusunan peraturan Kepala BNN tentang penanganan kawasan tanaman terlarang merupakan bentuk upaya pemulihan kawasan rawan narkoba yang berfokus pada kawasan tanaman terlarang di Indonesia, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan penanganan terhadap kawasan tanaman terlarang dari mulai pelaksanaan identifikasi tanaman terlarang, penanganan kawasan tanaman terlarang dan pengukuran keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja alternative development dalam konteks pembangunan berkelanjutan

Baca juga:  PERKUAT KEMITRAAN STRATEGIS, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN MENDAGRI

2. Materi dan Diskusi Sesi Pertama disampaikan oleh Bapak Setyo Untoro, M.Hum. (Penyuluh Bahasa) Kemendikbud, dengan tema Penggunaan Kaidah Bahasa Indonesia Dalam Penyusunan Peraturan. Dalam paparannya beliau membahas tentang Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun Bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Dalam paparannya juga memberikan beberapa catatan atau koreksi atas draft Peraturan Kepala menyesuaikan dengan EYD, KBBI dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

3. Materi dan Diskusi Sesi Ke-2 disampaikan oleh Yogi Hartanto, SH ((Perancang PerUndang-Undangan Dit Hukum BNN) dengan tema Kewenangan Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan. Beliau membahas tentang teori dan praktek pelaksanaan di BNN mengenai kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan tyang selama ini dijalankan.

4. Materi dan Diskusi Sesi Ke-3 disampaikan oleh Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM, dengan Tema Akselerasi Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba. Beliau membahas tentang permasalahan narkoba baik di tingkat dunia dan Indonesia. Dalam pelaksanaan P4GN, Program Dayamas merupakan ujung tombak yang menyatukan dan menggerakkan peran serta seluruh elemen masy dlm P4GN. Masalah besar penyalahgunaan peredaran gelap narkoba adalah menjamurnya kawasan rawan narkoba sebagai pangsa pasar narkoba.
• Perkuatan Alternative Development (GDAD) dikembangkan berdasarkan Potensi Wilayah, Arahan Pengembangan, dan Isu Strategis
• Pengembangan Kab. Aceh Besar sbg kawasan Agropolitan dengan peningkatan produktivitas & kualitas hasil panen dan Industri Pengolahan yg Tahan Bencana serta mengembangkan sistem pemasaran
• Pengembangan Kab. Bireuen sbg kawasan Minapolitan, Agropolitan sesuai komoditi unggulan dgn meningkatkan produktivitas pertanian & perikanan, & pengembangan Industri Pengolahan yg Tahan Bencana
• Pengembangan Kab. Gayo Lues sbg kawasan agrobisnis, agroforestry, dan ekowisata untuk meningkatkan nilai tambah dan mengaitkan hasil pertanian dengan industri pengolahan.
• Strategi Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba melalui Jejaring Kerja Lintas Sektoral (Penguatan regulasi, pengembangan Potensi Lokal, Penguatan Kerjasama antar stakeholder dan Pendampingan Program).

Baca juga:  BNN RI Siapkan Penggiat Anti Narkoba Yang Profesional Dan Tangguh

Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

#warondrugs
#speedupneverletup
#accelerationforwarondrugs

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel