Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Hotel Santika Mega Bekasi – Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (09/11). BNN RI turut mengundang narasumber Kepala BNNK Kota Jakarta Timur Hendrajid Putut Widagdo, S.sos, M.Si, M.M. yang memaparkan tentang dimensi, indikator dan variabel IKKTT ( indek keterpulihan kawasan tanaman terlarang).
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si, selaku Plt. Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI. Menurut Plt. Dir Dayatif, kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Kepala BNN RI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dan bersinergi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, seperti ganja.
“Adapun langkah yang dilakukan BNN RI guna menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja dari hulu (kultivasi ganja) hingga hilir (pasar gelap ganja), dengan menyusun konsep tanggap darurat narkoba nasional secara berkelanjutan Yaitu Program Grand Design Alternative Development 2016 – 2025,” imbuh Sefidonayanti.
Selanjutnya, Plt. Direktur Dayatif juga berharap dengan kegiatan rapat finalisasi dapat menyempurnakan draf Juknis guna penanganan kawasan tanaman terlarang.
“Para peserta yang mengikuti rapat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi bagi tim penyusun untuk menyelesaikan penyusunan buku Juknis penanganan kawasan tanaman terlarang,” pungkasnya.
Biro Humas dan Protokol BNN RI