Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mampu menghancurkan sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya dalam memengaruhi produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Sebagai masalah bersama, penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan peran pemerintah khususnya di wilayah kabupaten/kota.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) selaku leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan jajaran BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, di Jakarta, pada Rabu (21/2).
BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota sebagai satuan kerja BNN di wilayah mengemban tugas dalam membangun kesadaran dan ketanggapsiagaan serta menggerakkan stakeholder di wilayah untuk bersama-sama melakukan P4GN.
Mengusung tema “BNN Ajak Ajak Masyarakat Produktif dan Mandiri”, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menyatukan persepsi dengan jajaran BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota agar memfokuskan program kerja berkelanjutan yang dapat membuat masyarakat produktif dan mandiri.
Pada tahun 2024, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan melanjutkan program pembentukan penggiat anti narkoba, penentuan dan pemulihan kawasan rawan narkoba, serta pelatihan lifeskill pada kawasan tanaman terlarang dan rawan peredaran gelap narkotika.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., yang membuka Rakernis Pemberdayaan Masyarakat tersebut menekankan agar kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan semaksimal mungkin melalui jejaring stakeholder, baik di instansi pemerintah, swasta, dan komponen masyarakat demi terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
“Jika sinergitas terjalin dengan baik, maka potensi kerawanan narkoba dapat cepat terdeteksi sehingga dapat segera dilakukan intervensi program P4GN bersama stakeholder yang akan berdampak pada capaian kinerja BNN RI,” imbuhnya.
Sementara itu, secara teknis, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Heri Maryadi M.M., menjelaskan bahwa program kerja yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat di tahun 2024 disesuaikan dengan penekanan dan kebijakan Kepala BNN RI.
“Kepala BNN RI menekankan untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan data intelijen, kegiatan yang bersifat tematik serta ikonik, dan melaporkan hasil kinerja kepada stakeholder terkait,” ujar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.
Lebih lanjut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengatakan bahwa program kerja yang dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya akan dilakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui sejauh mana output dan outcome yang berhasil dicapai.
Pengukuran kinerja dilakukan pada Indeks Keterpulihan Kawasan Rawan Narkoba (IKKRN) dan Indeks Keterpulihan Kawasan Tanaman Terlarang (IKKTT) di Direktorat Pemberdayaan Alternatif, serta Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) dan Indeks Kemandirian Partisipasi (IKP) di Direktorat Peran Serta Masyarakat.
#indonesiabersinar
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI