Skip to main content
UnggulanSekretariat Utama

PRESTASI KERJA DAN PENGEMBANGAN ASN BERORIENTASI PADA OUTCOME SASARAN KINERJA PEGAWAI BNN

#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN mengelar sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penetapan kinerja individu, Rabu (15/5) di ruang rapat BNN

Kegiatan ini laksanakan dalam rangka untuk memberikan penilaian prestasi kerja PNS dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS.

Dihadapan Inspektorat Utama dan 39 orang peserta yang hadir,
Sestama BNN, Adhi Prawoto menyampaikan sosialisasi sasaran kinerja pegawai ini sebagai bentuk evaluasi reformasi dan birokrasi dilingkungan BNN yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Sestama BNN menambahkan “Penyusunan SKP pegawai di lingkungan BNN ini merupakan dasar bagi pegawai untuk menyusun penetapan kinerja individu. Karena penetapan kinerja individu wajib dilakukan oleh setiap pegawai di BNN maupun suatu instasi sebagai akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan dasar dari seberapa besar rencana kerja yang telah ditetapkan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap berorientasi pada outcome. Oleh karena itu penetapan kinerja sebagai tolak ukur pengukuran dan penilaian kerja yang mutlak ada”.

Baca juga:  Pengiriman 500 Kg Ganja Dengan Modus Baru Berhasil Diungkap BNN

Direktur kinerja, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), ASN Neny Rochyany menjelaskan bahwa, “SKP bersifat real dan dapat diukur, sesuai Peraturan Pemerintah Tahun 2011 tentang Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, yang
secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Selain itu hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai”.

Hasil yang ingin dicapai pada kegiatan ini dimaksud agar Penyusunan SKP harus menjabarkan kegiatan tugas jabatan atasan langsungnya sesuai dengan kesepakatan Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja yang akan dilaksanakan ditetapkan dan target yang harus dicapai meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel