Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020; “Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas Dari Narkoba”

Oleh 22 Des 2020Februari 3rd, 2021Tidak ada komentar
PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020; “Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas Dari Narkoba”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Saat ini, dunia sedang dilanda pandemi covid-19 yang banyak berpengaruh terhadap semua sistem dan sendi kehidupan manusia, bahkan mengakibatkan jutaan manusia meninggal dunia. Pandemi covid-19 juga memberikan dampak besar pada munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia.

Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba (penelitian tahun 2018). Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang (the third booklet of the World Drugs Report, 2020). UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis. Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020 .

Berbeda dengan NPS yang terus meningkat, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia justru terjadi penurunan dari tahun ke tahun. BNN mencatat adanya penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba pernah pakai sebesar 2,4% menjadi hanya 1,8% penyalahguna narkoba di tahun 2019. Dengan demikan terjadi penurunan angka prevalensi sebesar 0,6% yang berarti sampai dengan tahun 2019 sebanyak 1 juta orang tidak lagi melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba.

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari keseriusan BNN melalui berbagai kebijakan strategis yang ditempuh. Beberapa kebijakan itu antara lain kebijakan supply dan demand reduction, kebijakan active defence, collaborative government dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan kelanjutan dari Inpres No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN, yang mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk ikut mendukung upaya P4GN tersebut serta berbagai kerja sama bilateral maupun multilateral. Kerja keras BNN juga dibuktikan dengan diraihnya opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 7 kali berturut-turut, mendapatkan predikat Baik untuk nilai akuntabilitas kinerja instansi, mencapai angka 75,01 untuk nilai indeks reformasi birokrasi, dan nilai 80 untuk opini publik.

Data-data di atas menunjukkan bahwa BNN sangat serius dalam melaksanakan amanah sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Meskipun penuh dengan keterbatasan akibat pandemic covid-19, BNN tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, kerja sama, pengujian laboratoruim, pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian terkait data dan informasi seputar P4GN.

A. Bidang Pemberantasan

Kondisi pandemi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk dalam penegakan hukum kasus tindak pidana narkotika. Meskipun demikian sepanjang tahun 2020 BNN telah berhasil memetakan 92 jaringan sindikat narkotika. Sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap dimana 14 diantaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional, dan setidaknya ada 27 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dari seluruh Indonesia yang terlibat aktif dalam pengendalian narkotika dari dalam Lapas.

Berangkat dari jaringan tersebut BNN berhasil mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 1247 orang. Sejumlah barang bukti disita diantaranya 1,12 ton shabu, 2,36 ton daun ganja, dan 340.357 butir ekstasi. Pada tahun 2020 BNN juga telah memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai 30,5 Hektare dan barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang. Upaya menelusuri kejahatan narkotika juga terus dilakukan BNN dengan menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika. Adapun aset yang berhasil disita dari TPPU kasus narkotika tahun ini yaitu mencapai Rp 86.022.409.817,-. Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa.

Baca juga:  BISNIS BAWANG DARI JUAL SABU

Sementara itu perkembangan modus penyelundupan narkotika di tahun 2020 menurut analisa yang dilakukan BNN tidak terjadi banyak perubahan yang signifikan. Penyelundupan melalui jalur laut juga masih menjadi primadona. Oleh sebab itu BNN berupaya kuat membangun sinergitas khususnya di wilayah laut dengan melakukan operasi laut interdiksi terpadu bersama instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polair pada bulan November lalu. Dari operasi gabungan tersebut sejumlah 20 orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita diantaranya 85,5 kg shabu, 50.000 butir ekstasi, dan 30 gram ganja. Selain itu, kasus yang cukup menonjol di tahun 2020 yakni pengungkapan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut BNN mengamankan 30.000 pil ekstasi dan 5 kg shabu dari para tersangka yang salah satunya diketahui adalah seorang anggota DPRD kota Palembang. Kasus lain yang juga mencuri perhatian pada tahun ini adalah pengungkapan clandestine laboratory pada bulan Maret lalu di Penjaringan Jakarta Utara, bulan Febuari di Cimahi dan Bandung Barat, serta November 2019 di Tasikmalaya. Dalam pengungkapan di Penjaringan Jakarta Utara petugas menangkap 2 orang tersangka dan menyita beberapa barang bukti prekursor seperti ephedrine serbuk, ephedrine cair, toluene, sulphuric acid, beserta bahan kimia lain dan peralatan laboratorium. Sementara saat pengungkapan di Cimahi dan Bandung Barat 5 orang tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah 57 serbuk/granul, padatan dan tablet. Sebelumnya pada kasus di Tasikmalaya petugas mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti berupa carisoprodole (PCC) sebanyak 1.549.133 butir.

B. Bidang Pencegahan

Upaya penyelesaian permasalahan narkotika harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan mulai dari hulu sampai ke hilir. Selain melakukan upaya pemberantasan terhadap para pelaku dan bandar narkotika, BNN juga melakukan upaya pencegahan secara massif bersama dengan seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta para orangtua. Beberapa program unggulan dari bidang pencegahan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020, yaitu :

1. Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN.ID) yang dapat diakses pada portal https://rean.bnn.go.id melalui portal ini BNN menggelar lomba video kreatif dengan mengangkat kearifan budaya lokal dan dihubungkan dengan #hidup100persen sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.

2. Aplikasi Sistem Pelaporan Relawan Anti Narkoba (Siparel) yang memudahkan relawan dalam melakukan sosialisasi dan melaporkan kegiatannya.

3. Social Media Center (SMC) untuk melakukan pemantauan dan pengukuran terhadap aktivitas postingan media sosial terkait P4GN.

4. CNS podcast yang mengudara bersama berbagai narasumber yang kompeten dengan durasi 30 menit dengan bentuk dialog dua arah dalam kanal Youtube.

5. Kampanye dengan tema #hidup100persen yang diharapkan menjadi sebuah gerakan massal, terutama bagi para pekerja media dan lingkungan Kementrian/Lembaga untuk bersama – sama digelorakan hastag/tagar ini di berbagai lapisan masyarakat.

6. Desa Bersinar (Bersih Narkoba) bekerja sama dengan pemerintah setempat, masyarakat, dan swasta membentuk strategi dengan membuat regulasi, kegiatan P4GN, relawan anti narkoba, dan agen pemulihan.

Baca juga:  TAHUN 2018, BNN PERTAMA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

7. Membentuk relawan anti narkoba dimana sampai dengan saat ini BNN telah memiliki 6.290 orang relawan yang tersebar di seluruh Indonesia.

8. Intervensi ketahanan keluarga berbasis sumber daya desa sebagai prioritas nasional.

9. Strategi menggunakan media konvergensi seperti kampanye media sosial dan situs web atau berbagai platform untuk berkomunikasi secara langsung dan interaktif kepada publik. Bahasa yang digunakan dalam platform ini adalah bahasa ringan yang mudah diterima oleh masyarakat untuk menciptakan komunikasi dua arah di seluruh program.

C. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Selain melakukan upaya pencegahan, BNN juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya bagi mereka yang rentan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, BNN memiliki program-program unggulan, yaitu:

1. Grand Design Alternative Development (GDAD) di Provinsi Aceh, dimana BNN bekerjasama dengan pihak swasta yaitu PT. Japfa dan PT Bintang Toedjoe dalam memberikan akses pasar komoditi jagung, serta telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara BNNP Aceh, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Gayo Lues dalam hal pembelian komoditi Jagung. Di samping itu, PT. Bintang Toedjoe, juga memberikan pelatihan Budidaya Jahe Merah menggunakan polybag di kawasan rawan narkoba perkotaan, antara lain kota Banjarmasin, Mataram, Medan, dan Makassar.

2. Bimbingan Teknis pembentukan penggiat P4GN dengan sasaran lingkungan masyarakat, pendidikan, swasta dan pemerintah. Penggiat anti narkoba ini memiliki fungsi sebagai penyuluh informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba, konsultan/pendamping bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkoba, penggalang informasi masyarakat serta fasilitator untuk donator/dermawan yang terdorong melakukan program P4GN. Pada tahun 2020 BNN telah membentuk Penggiat P4GN sebanyak 15.358 orang di seluruh Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya P4GN di seluruh Indonesia.

3. Pemberian Piagam Penghargaan gelar Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden berupa Bintang Mahaputra dan Medali Kepeloporan sebagai putra/putri terbaik bangsa dalam penanggulangan narkoba di Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, Bapak Ahwil Lutan.

D. Bidang Rehabilitasi

Salah satu wujud amanah dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah rehabilitasi medis dan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, BNN memiliki strategi dalam upaya P4GN melalui demand reduction. Saat ini BNN mempunyai balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung.

Sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan oleh BNN baik rawat inap maupun rawat jalan pada Balai/Loka dan klinik BNNP/BNNK di seluruh Indonesia. Sementara itu, sebanyak 1.500 orang telah mendapatkan layanan pasca rehabilitasi melalui agen pemulihan. Selain penyediaan balai rehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN juga memiliki beberapa program unggulan sebagai berikut:

1. Pengembangan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sebagai upaya mendekatkan akses layanan rehabilitasi kepada masyarakat di perdesaan.

2. Sertifikasi 400 konselor adiksi pada layanan Balai/Loka dan Klinik melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN.

3. Pengembangan layanan rehabilitasi jarak jauh seperti layanan psikiatrik dan konseling secara virtual sebagai bentuk respon BNN terhadap pandemi covid yang sedang melanda saat ini.

E. Bidang Hukum dan Kerja Sama

BNN menyadari bahwa segala upaya dalam menangani permasalahan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh sebab itu, BNN membangun sinergi dengan seluruh komponen baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Pada tingkat nasional tahun ini BNN telah melakukan kerja sama dengan 42 instansi yang terdiri dari 14 instansi pemerintah, 8 BUMN, 8 instansi lingkungan pendidikan, dan 12 komponen masyarakat. Sementara pada tingkat regional maupun internasional BNN aktif dalam berbagai forum dan pertemuan. Tercatat total 26 pertemuan telah dihadiri oleh BNN baik secara tatap muka langsung maupun virtual, beberapa kegiatan tersebut yaitu:

Baca juga:  PERIHAL : PUNCAK ACARA HANI 2010 DIPUSATKAN DISILANG MONAS JAKARTA

1. Pertemuan CND ke-63 pada bulan Maret 2020 di Wina, Austria.

2. The 9th ASEAN Drug Monitoring Network (ADMN) pada bulan September 2020 secara virtual.

3. UNODC Global Smart pada bulan November 2020 secara virtual.

4. ASEAN Senior Officials Meeting on Drug Matters (ASOD) pada bulan November 2020 dimana pada pertemuan ini BNN didaulat menjadi tuan rumah penyelenggara, namun dikarenakan pandemi covid-19 pertemuan dilakukan secara virtual.

5. The Reconvened Sixty-Third Session of the Commission on Narcotic Drugs pada awal Desember 2020 secara virtual. Pertemuan ini menjadi salah satu pertemuan yang penting karena membahas dan memutuskan 6 rekomendasi WHO-ECDD terkait posisi ganja dalam konvensi tunggal 1961. Hasil dari pertemuan tersebut 1 rekomendasi diterima dan 5 rekomendasi lainnya ditolak.

Berdasarkan hasil keputusan CND saat ini ganja dipindahkan dari schedule IV ke dalam schedule I konvensi tunggal 1961. Namun, meskipun terjadi klasifikasi ulang hal tersebut tidak serta merta memberikan perubahan pada regulasi di tingkat nasional. Sehingga sampai dengan saat ini kita tetap mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dimana ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan I dengan segala aturan hukum yang mengikutinya. BNN sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkotika tetap memegang teguh amanah Undang-Undang dan komitmen pada sikap zero tolerance terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil kajian dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN terhadap tanaman kratom, dapat disimpulkan bahwa jenis tanaman ini mempunyai dampak negative yang sama dengan jenis narkotika golongan I. Saat ini BNN mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk merekomendasikan tanaman kratom tersebut ke dalam jenis narkotika golongan I yang sangat membahayakan bagi generasi bangsa.

Demikian press release tentang capaian kinerja BNN sepanjang tahun 2020 ini saya sampaikan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19 tidak sedikitpun melemahkan langkah BNN dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Akhir kata saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri, TNI, Kejaksaan RI, Kemenkumham, Kemensos, Kemenkes, Kemenlu, Kemendagri, BPOM, Bea Cukai, UNODC dan seluruh intansi terkait lainnya yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan BNN guna mengoptimalkan upaya P4GN.

Terima kasih juga saya ucapkan kepada para pejabat, pegawai, dan seluruh jajaran BNN atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan ini pula saya mohon pamit karena akan memasuki masa purna tugas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dan dedikasi yang diberikan selama saya berdinas di BNN. Terus semangat, wujudkan Indonesia yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba.

Materi release dapat diunduh : http://bit.ly/rilisakhirtahun

Biro Humas dan Protokol BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel