BNN.GO.ID – Jakarta, Sehari jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo umumkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Serta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukung Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran sesar Rp2.708,7 triliun, yang meliputi belanja perintah pusat sebesar Rp1.938,3 trilliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp770,4 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah hal, seperti kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, (16/8).
Presiden Joko Widodo menyampaikan tahun 2022 anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp770,4 triliun. Anggaran tersebut akan difokuskan pada sejumlah kebijakan, antara lain untuk meningkatkan kualitas belanja di daerah agar terjadi percepatan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU (dana transfer umum), meningkatkan efektivitas penggunaan DTK (dana transfer khusus), dan melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran.
Pemerintah juga akan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi di desa. Berkaitan dengan TKDD, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan pengendalian mutu terhadap dana tersebut.
“Pemerintah akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Presiden.
Presiden menyampaikan, penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Penajaman tersebut dilakukan seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang membawa perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadi lebih baik.
“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” ujar Presiden.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap, penajaman terhadap alokasi dana desa ini tentunya dapat berdampak baik terhadap berbagai program pemerintah yang menyasar pada kepentingan pembangunan desa, salah satunya program unggulan BNN, Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
Seperti kita ketahui, Desa Bersinar masih menjadi program unggulan BNN selaku leading Sector dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia. BNN berharap dengan adanya kebijakan tersebut, pembangunan Desa Bersinar akan terwujud secara maksimal. (VDY)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar