Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

PERKUAT PROGRAM P4GN, BNN GELAR RAPAT PIMPINAN TERBATAS TEKANKAN PENTINGNYA KOLABORASI

PERKUAT PROGRAM P4GN, BNN GELAR RAPAT PIMPINAN TERBATAS TEKANKAN PENTINGNYA KOLABORASI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Rapat Pimpinan Terbatas di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Lido-Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang yang resmi dibuka, Senin (12/11), ini menghadirkan para Kepala BNN Provinsi dari seluruh Indonesia untuk mengevaluasi kinerja organisasi serta memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam arahannya, Kepala BNN RI mengimbau agar anggota BNN memiliki kesadaran intrinsik dalam melaksanakan tugas, bukan hanya berdasarkan aturan semata. Selain itu, Kepala BNN RI menyoroti tantangan yang dihadapi anggota dalam menjalankan tugas, yang seringkali dibatasi oleh ketakutan membuat kesalahan. Untuk itu, Ia mendorong kebebasan berpikir dalam organisasi demi menghasilkan ide-ide inovatif.

Pada kesempatan ini, Kepala BNN RI juga menekankan pentingnya peran BNN Provinsi dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Kepala BNN RI mengatakan akan mendorong keterlibatan BNN Provinsi dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif, sinergis, dan terintegrasi.

Baca juga:  Kepala BNN Pimpin Rapat Persiapan Prioritas Nasional Intervensi Berbasis Masyarakat Melalui Agen Pemulihan

Menyinggung program rehabilitasi, Kepala BNN RI menegaskan bahwa BNN memiliki dua pendekatan utama, yakni rehabilitasi sukarela (voluntary) dan wajib (compulsory). Untuk itu, beliau memerintahkan pendataan yang ketat terhadap pusat rehabilitasi guna mencegah adanya oknum yang memanfaatkan program compulsory untuk ‘memeras’ masyarakat. Kepala BNN RI juga meminta untuk kembali mendorong isu bahwa pecandu yang sudah cukup umur dan orang tua dari pecandu di bawah umur wajib melapor secara sukarela.

“Saya yakin masih banyak masyarakat yang belum tau terkait aturan ini (Wajib Lapor-Red.),” imbuh Kepala BNN RI.

Selain rehabilitasi, Kepala BNN RI juga menyoroti pentingnya pengembangan intelijen narkotika yang kuat, terutama di daerah rawan peredaran narkoba. Kepala BNN RI menggarisbawahi bahwa intelijen BNN harus memiliki kemampuan yang lebih unggul dibandingkan intelijen sektor lainnya, khususnya terkait narkotika. Termasuk dalam pemanfaatan teknologi (tekno-intel) dan intelijen manusia (human-intel), Ia mendorong kolaborasi dua aspek intelijen ini untuk menciptakan analisis yang akurat dan efektif.

Sebagai bagian dari pendekatan multidimensi untuk memerangi narkoba, Kepala BNN RI juga mengajak jajaran BNN Provinsi memperkuat kolaborasi dengan hukum adat di daerah yang masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai tradisional. Hukum adat dinilai efektif dalam membangun kesadaran diri, sementara hukum positif berperan dalam penegakan aturan.

Baca juga:  Kepala BNN RI Resmikan Gedung Baru BNNP Jambi

Dengan langkah-langkah ini, BNN berharap dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BNN demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel