Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI

PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Pusat Laboratorium Narkotika dan PT TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Jasa Pengiriman Objek Uji Profisiensi (OUP) Mengandung Narkotika, di JNE Kantor Cabang Utama, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11).

Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting bagi kelancaran distribusi sampel uji profisiensi yang digunakan dalam pengujian laboratorium di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dijembatani oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, sehingga penandatanganan dilakukan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dan Kepala Cabang JNE Bogor, Ade Kurniawan, yang disaksikan oleh jajaran. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut atas PKS sebelumnya yang akan berakhir pada 7 Desember 2025, sehingga perlu diperpanjang agar pengiriman OUP tetap berjalan sesuai standar layanan yang ditetapkan.

Melalui perjanjian ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN menegaskan bahwa OUP yang mengandung narkotika harus dikirimkan sesuai standar SNI ISO/IEC 17043:2023 serta mengikuti ketentuan keamanan dan mutu yang ketat. OUP dikirim dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN kepada laboratorium peserta uji profisiensi di seluruh Indonesia, menggunakan layanan JNE dengan pengawasan suhu, keamanan kemasan, serta prosedur distribusi yang terjamin.

Baca juga:  Semi Final Smash On Drugs, Selangkah Menuju Kemenangan

Dalam perjanjian, JNE berkewajiban memastikan pengiriman dilakukan dengan aman, tepat waktu, dan sesuai Service Level Agreement (SLA). Perusahaan juga bertanggung jawab atas potensi kerusakan atau kehilangan OUP selama proses pengiriman, sesuai ketentuan ganti rugi yang tercantum dalam PKS.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak penandatanganan, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, kedua institusi akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan peningkatan kualitas layanan.

Perpanjangan perjanjian kerja sama ini menjadi komitmen bersama antara BNN dan JNE dalam mendukung profesionalitas laboratorium dan peningkatan mutu pengujian narkotika di Indonesia.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel