

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba pada tanggal 15 Februari 2024 dalam rangka P4GN
BNN.GO.ID, Bekasi 15 Februari 2024, Materi : Kebijakan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan 1. Fungsi BUMN ada dua hal sebagai : value Creator dan sebagai Agent of development. Value Creator yaitu terus mengupayakan pertumbuhan bisnis dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko. jadi kelihatan Ini kebanyakan juga bermain yang mengejar keuntungan ya perekonomian nasional seperti gambar perekonomian nasional itu dikuasai oleh BUMN. Salah satu peran di sini adalah dengan adanya sumbangan melalui dividen. Contoh lain PNPB di tahun lalu di 2023 sumbangan dividen BUMN itu terbesar sepanjang sejarah yaitu mencapai 80 triliun. Dan 1/3 ekonomi Indonesia dikuasai oleh BUMN. 2. Agent of development adalah bahwa bisnis-bisnis ataupun proyek-proyek yang tidak diminati oleh dunia swasta atau badan usaha swasta dan lainnya. Misalnya Pelindo yang masih menjaga wilayah yang ada diperairan di seluruh Indonesia agar bisa menjaga masuknya negara asing. 3. Kementerian BUMN telah meregulasi atau simplifikasi peraturan BUMN dari 45 peraturan hanya menjadi 3 peraturan. 4. Peraturan Kementerian BUMN yang sebelumnya bersifat charity, sekarang dibuat terintegrasi. 5. Langkah awal yang dilakukan adalah mitigasi resiko, hal ini bisa diatasi dengan direduksi dengan kegiatan operasional perusahaan residunya dan dilanjutkan mapping wilayah. 6. Kriteria focus program TJSL antara lain : Pendidikan, lingkungan dan pengembangan UMKM. 7. Tantangan UMKM di Indonesia yaitu pinjaman modal yg diberikan masih 20%. 8. Ada 3 hal yag dilakukan untuk membantu potensi umkm.
1. Bu Riska : terkait mitigasi resiko, apakah ini perlu dimasukkan dalam latar belakang. Atau perlu dipisahkan sendiri untuk pembahasan di bab tersendiri. Social mapping tidak kami hanya melakukan koordinasi ke instansi vertical tidak terjun lsgsg. Ttg padi umk, apakah bnn bisa masuk dibagian itu? Jawab : Bnn pusat bisa meminta bnnp atau bnnk untuk mengumpulkan resiko2 yang terjadi. Padi umkm bisa menjadi anggota. Cara daftar akun, ktp, usaha, npwp, nama toko, alamat toko atau pt, foto produk dan foto toko. 2. Bu Minarti dari Kemendes : Untuk giat tjsl, bumn hanya 1/3 .untuk swasta bagaimana kebijakan diatur dan siapa yg membuat peraturan terkait dgn CSR di desa2 dan wilayah? Jawab : diharapkan bagaimana ada jembatan antara mendagri dan bumn maka harus dibuat undang-undang/paying hukum. 3. Ibu Maryam dari DIRJEN PSKL, KHLHK : punya csr juga, berharap bagaimana pengelolaan usahanya. Bagaimana fasilitasi bmn untuk perhutanan social sebagai contoh Sebagian lahan nya digunakan untuk penanaman kopi. Jawab : Perhutanan social menjadi bisnis utama dari perhutani. Di wilayah perhutani, yang ditanam pohon2 dan dibawah nya karna tdk dipakai maka bisa ditanami kopi dan tanaman lain sehingga bisa dilakukan bagi hasil. Di wilayah jawa Perhutani. 5. Bu Andar : adakah indicator analisis keberhasilan untuk mengajukan CSR? Jawab : Ada 3 tingkatan : claim Perusahaan, index kepuasan masyarakat, advance (social return n investment).
Narasumber 2 Diskusi Penyusunan Juknis CSR 1. Bu Rieska menyampaikan Pihak PERTAMINA menganjurkan BNN lbh baik bekerja sama dengan pihak ketiga dengan tidak menyebutkan nama BNN, karena kita akan mendapatkan data jauh lebih banyak ketimbang kita terjun langsung. BNN selama ini mendapatkan data dengan kehati-hatian. BNN menggali informasi dari mereka tentang kualitas ganja dan tidak mudah untuk menggali informasi dan mengakui mengenai lahan/Kawasan yang ditanami oleh mereka. 2. Masukan dari Kementerian KLHK : Usaha persebaran sosial yaitu bagaimana bermitra dengan menerapkan CSR di lokasi KPS. Dengan menggunakan pedoman CSR juga bermitra dengan beberapa Kementerian/Lembaga. contohnya ada desa wisata bekerjasama dengan Dinas Pariwisata. 3. Masukan Kemenpar Ekraf : Banyak konsumen atau orang yang menginap di hotel atau Villa ataupun di penginapan. Bagaimana program kemitraan ini dikembangkan untuk Bagaimana menyerap produk-produk di daerah tempat tempat itu bisa juga berkembang tentunya kami melakukan juga bagaimana untuk ikut bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan standar. 4. Masukan dari Kemendes : di lingkungan kemendes melakukan kemitraan dengan dunia usaha, lembaga pemerintah, dan Universitas. kemendes merangkul mereka untuk menjadi Mitra dan mendorong mereka untuk pengelolaan kawasannya dan bagaimana pengelolaan usahanya. Di mana mereka bisa mendukung usaha-usaha.

Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba
#IndonesiaDrugFree
#Indonesia Bersinar