
BNN melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) kembali menggelar audiensi guna menyerap aspirasi dalam penyempurnaan substansi RUU Narkotika dan Psikotropika, pada Kamis (31/7). Audiensi yang berlangsung di kantor BNN Provinsi Jambi tersebut diikuti oleh sejumlah stakeholder di antaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, S.H., M.H., Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Dr. Muhammad Asri, S.H., M.H., Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., serta Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, menegaskan pentingnya kebijakan kolaboratif dalam penanganan tindak pidana narkotika. Agus menyampaikan bahwa tindak pidana narkotika menjadi perhatian dari visi misi Presiden saat ini yang tertuang dalam Asta Cita. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang menyeluruh, mulai dari penguatan kerja sama antarnegara, peningkatan kemampuan intelijen, hingga penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Senada dengan Deputi Hukum dan Kerja Sama, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, dalam pertemuan tersebut menekankan perlunya penyempurnaan pengaturan teknis dalam RUU Narkotika yang sedang dirumuskan. Beberapa aspek yang menjadi sorotan antara lain arah kebijakan naroktika golongan I untuk pelayanan kesehatan, pembelian terselubung pemblokiran rekening, dan mekanisme lainnya yang perlu dirinci secara hukum.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Muhammad Asri, menjabarkan sejumlah kendala dalam implementasi penegakan hukum dalam kasus narkotika di lapangan. Menurutnya proses pembuktian dalam kasus narkotika sering sulit karena pelaku kerap menghilangkan barang bukti. Dalam kesempatan itu, Ia pun menyarankan agar RUU Narkotika dan Psikotropika memberikan penekanan pada rehabilitasi ketimbang pemidanaan, khususnya terhadap pengguna.
Sejalan dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, menilai belum optimalnya orientasi pemulihan dalam implementasi Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini. Hartati mengatakan meskipun saat ini telah ada mekanisme rehabilitasi, namun aparat hukum masih berfokus pada penangkapan dan pemidanaan.
Lebih lanjut, Dekan Universitas Jambi itu pun memberikan sejumlah rekomendasi dalam penyempurnaan RUU di antaranya, yaitu rekonstruksi definisi subjek hukum, pembaruan rehabilitasi dengan berbasis masyarakat, serta audit integritas dan transparansi secara berkala.
Berbagai masukan dan saran yang disampaikan dalam audiensi ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Direktorat Hukum BNN dalam proses penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang berjalan. Hasil audiensi juga akan dilaporkan kepada Kepala BNN RI sebagai dasar untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dalam perumusan kebijakan nasional di bidang narkotika.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN