Skip to main content
Artikel

Pentingnya Lembaga Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna, Pecandu, Korban Penyalahguna Narkotika Menuju Indonesia Bebas Narkoba 2015

Oleh 26 Mei 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bisa terjadi dimana saja dan kapan saja bahkan di Rutan Kelas II B Kabupaten Garut sekalipun. Pada hari Jumat, 23 Mei 2014 pukul 9.00 s.d 13.30 WIB Badan Narkoika Nasional Kabupaten Garut telah melakukan sidak dan test urin pada sejumlah tahanan atau narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan Klas II B Kabupaten Garut. Hasil sementara yang diperoleh masih dalam pengembangan penyelidikan. Kepala BNNK Garut, AKBP. Widayati, B.A. mengharapkan dari razia dan test urin ini diperoleh petunjuk untuk mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan Garut khususnya di Kabupaten Garut dan sekitarnya. Tingginya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Garut dapat dilihat dari jumlah kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resort Garut selama 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 adalah sebanyak 126 kasus atau rata-rata adalah 41 kasus setiap tahunnya. Sementara itu jumlah perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Garut selama tiga tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 adalah sebanyak 123 kasus atau rata-rata adalah 41 kasus setiap tahunnya dimana dari 123 kasus tersebut hanya 5 (lima) kasus yang dinyatakan bebas di tahun 2011 dan sisanya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, tidak satupun yang divonis dengan rehabilitasi medis dan sosial. Penanganan masalah Narkotika secara umum harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar tercapai hasil yang maksimal. Berkaitan dengan permasalahan ini, ketentuan terbaru telah diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2014, dimana sudah tercapai kesepahaman melalui Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PEBER/01/III/2014/BNN tentang Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dalam Peraturan Bersama ini telah diatur mengenai tujuan penanganan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi yang tercantum pada Bab II Pasal 2 sebagai berikut :a. Mewujudkan koordinasi dan kerja sama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika;b. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pacandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menajalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial;c. Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di tingkat penyidikan, penuntutan. Persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.Secara khusus ketentuan mengenai narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam Lapas/Rutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bersama tersebut diatas. Sementara bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan pengedar/bandar/kurir/produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 7 ayat (1).Refleksi bagi kita semua pada umumnya, dan BNNK Garut maupun Pemerintah Kabupaten Garut serta instansi terkait terhadap permasalahan narkotika sebagaimana diuraikan di atas adalah pentingnya untuk segera mewujudkan pusat rehabilitasi medis dan sosial khususnya di Kabupaten Garut yang bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat pada umumnya, termasuk menjangkau proses rehabilitasi di Rutan Kelas II B Kabupaten Garut, tahanan di tingkat Kepolisian Resort Garut maupun Kejaksaan Negeri Garut yang didukung dengan ketersedian sumber daya manusia yang handal sebagai Tim Assesmen Terpadu yang terdiri dari tim dokter yang meliputi dokter dan psikolog dan tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bersama, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2014.(W.E.)

Baca juga:  Kepala BNN RI Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Serta Administrator

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel