Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba) dalam beberapa tahun ini menunjukkan kecenderunga npeningkatan yang sangat pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan data dari UNODC dietimasikan bahwa sebanyak 149 sampai dengan 272 juta jiwa yang mengkonsumsi narkoba pada tahun 2009, dengan kelompok umur 15-64 tahun atau sebesar 3,3%, dan diestimasikan setengahnya sebagai pengguna narkoba hingga sekarang. Hasil survey yang dilakukan BNN bekerjasama dengan pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2011 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia (berusia 10-60 tahun). Hal ini mengalami peningkatan sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008 sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang.Masalahtersebuttelahmenimbulkanbanyakkorban, terutamakalanganmuda yang termasukklasifikasiusiaproduktif. Masalahinijugabukanhanyaberdampak negative terhadapdirikorban/penyalahguna, tetapilebihluaslagiberdampaknegative terhadapkehidupankeluargadanmasyarakat, perekonomian, kesehatannasional (HIV dan Hepatitis), mengancamdanmembahayakankeamanan, ketertiban, bahkanlebihjauhlagimengakibatkanterjadinyabiaya social yang tinggi (social hight cost) dangenerasi yang hilang (lost generation). Upayapenanggulanganmasalahdiatasdilakukandenganduapendekatanyaitu demand reduction dan harm reduction. Demand reduction adalahupayamengurangipermintaannarkoba yang berupakegiatan yang mengarahpadapemulihanpenyalahgunaannarkoba, mulaidari program detoksifikasi, rehabilitasi medic danrehabilitasi social. Harm reduction adalah program pengurangandampakburukdalambentukkegiatanpenjangkauandanpendampingan (outreach program), program pendidikansampaipada program pembagianjarumsuntikuntukmengurangiangka HIV/AIDS danpenyakitlainnya. Saatini Indonesia masihmemprioritaskanprogram demand reduction.Salah satumetode yang digunakandalampelayanandanrehabilitasipenyalahgunanarkobaadalah therapeutic community (TC). TC adalahsuatumetoderehabilitasi social yang ditujukankepadakorbanpenyalahgunanarkoba, yang merupakansebuah keluarga terdiridariatas orang-orang yang mempunyaimasalah yang samadanmemilikitujuan yang sama, yaituuntukmenolongdirisendiridansesama yang dipimpinolehseseorangdarimereka, sehinggaterjadiperubahantingkahlakudarinegatif kea rah tingkahlaku yang positif. Proses pemulihanmerupakan proses yang harusdijalaniseumurhidupseorangpecandu (long life process). Proses pemulihanitusendirimelewatienamperiodeyaitu1. Periodepraperawatan (pretreatment) pecanduakanmencobadenganberbagaicarauntukmengatasi proses ketergantunganfisikdanbelajaruntukmengakuibahwadiatidakbisamengontrolperilakupenggunaanzatnya.2. Periodestabilitasi (stabilization) pecanduakanbelajaruntuktidakmenggunakanzat, membuatkondisifisiklebihstabildarigejalaputuszat, belajaruntukmengatsitekanansosialdanmasalah.3. Periodepemulihanawal (early recovery) pecandupadatahapinimembangunpolapikirmengapaiatidakdapatlagimenggunakanzatadiktifdanmulaiuntukmembangun system nilai personal.4. Periodepemulihantengah (middle recovery) pecandumemasukimasatransisidimanaiamengalamihambatandalamketerampilanbersosialisasi, namuniasampaipadaperiodekonsolidadidiri.5. Periodepemulihanlanjut (late recovery) padasaatinidiharapkanpecandusudahmemilikikesadaran spiritual, memilikiprinsiphidup yang pastimenemukankeinginansertasemangathidup.6. Periodepemeliharaan (maintenance) pecandudiharapkanmempertahankankondisibebaszatnyadanmencobahidupkembalisebagimanamasyarakatpadaumumnyadengan system hidupmereka yang baru.Indikatorkeberhasilanmeliputiduaaspek, yaituindikatorkeberhasilan program dan indicator keberhasilanresiden. Indicator yang dapatdigunakanuntukmenilai program rehabilitasiiniberhasilataugagaladalah:1. Angka drop out padasetiaptahapan2. Angkaresiden yang kabur3. Angkakekambuhan4. Adanyapeningkatan status kehidupanresiden yang lebihbaikselamadansetelahmengikuti program yang dinilaidaripelaksanaanpekerjaan, sekolahdanperilakusehari-haridilingkungankeluargamaupundilingkungan social lainnya.Residen yang memenuhi criteria diatasakandiwisudadandisebutsebagairesiden yang telahpulih total (whole recovery person). Melaluitahapwawancaraberhadapandenganbeberapapenulisdari: psikolog, konselor, danpekerja social, sertadilakukanpemeriksaansilangdenganteman (peer group) menggunakandaftarpertanyaan. (kkh)
Artikel
Pengenalan Therapeutic Community
Terkini
- Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 28 Jun 2024
- HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar 27 Jun 2024
- Kepala BNN RI: Banyaknya Jaringan Yang Ditangkap Dan Barang Bukti Yang Disita Bukan Ukuran Keberhasilan Penanganan Narkotika 25 Jun 2024
- Sarasehan Rehabilitasi Menuju Indonesia Bersinar : “ Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi ” 25 Jun 2024
- Lantang Nyatakan Sikap Lawan Narkoba, Kepala BNN RI: Masyarakat Pesisir Dan Perbatasan Layak Disebut Sebagai Penyelamat Generasi Bangsa 25 Jun 2024
- Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Enam Ratus Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Bahaya Narkotika 24 Jun 2024
- Deklarasi Antinarkoba: Semangat Persatuan Dan Kesatuan Melawan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika 24 Jun 2024
Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Pratama Kepala BNNP Tahun 2024 14 Jun 2024
- Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 31 Mei 2024
- Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Masyarakat 30 Mei 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kepala BNNP 31 Mei 2024
- Exit Meeting Telaah Sejawat Ekstern Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Inspektorat Badan Informasi Geospasial (BIG) 31 Mei 2024
- Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara 07 Jun 2024
- Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 31 Mei 2024