Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba) dalam beberapa tahun ini menunjukkan kecenderunga npeningkatan yang sangat pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan data dari UNODC dietimasikan bahwa sebanyak 149 sampai dengan 272 juta jiwa yang mengkonsumsi narkoba pada tahun 2009, dengan kelompok umur 15-64 tahun atau sebesar 3,3%, dan diestimasikan setengahnya sebagai pengguna narkoba hingga sekarang. Hasil survey yang dilakukan BNN bekerjasama dengan pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2011 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia (berusia 10-60 tahun). Hal ini mengalami peningkatan sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008 sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang.Masalahtersebuttelahmenimbulkanbanyakkorban, terutamakalanganmuda yang termasukklasifikasiusiaproduktif. Masalahinijugabukanhanyaberdampak negative terhadapdirikorban/penyalahguna, tetapilebihluaslagiberdampaknegative terhadapkehidupankeluargadanmasyarakat, perekonomian, kesehatannasional (HIV dan Hepatitis), mengancamdanmembahayakankeamanan, ketertiban, bahkanlebihjauhlagimengakibatkanterjadinyabiaya social yang tinggi (social hight cost) dangenerasi yang hilang (lost generation). Upayapenanggulanganmasalahdiatasdilakukandenganduapendekatanyaitu demand reduction dan harm reduction. Demand reduction adalahupayamengurangipermintaannarkoba yang berupakegiatan yang mengarahpadapemulihanpenyalahgunaannarkoba, mulaidari program detoksifikasi, rehabilitasi medic danrehabilitasi social. Harm reduction adalah program pengurangandampakburukdalambentukkegiatanpenjangkauandanpendampingan (outreach program), program pendidikansampaipada program pembagianjarumsuntikuntukmengurangiangka HIV/AIDS danpenyakitlainnya. Saatini Indonesia masihmemprioritaskanprogram demand reduction.Salah satumetode yang digunakandalampelayanandanrehabilitasipenyalahgunanarkobaadalah therapeutic community (TC). TC adalahsuatumetoderehabilitasi social yang ditujukankepadakorbanpenyalahgunanarkoba, yang merupakansebuah keluarga terdiridariatas orang-orang yang mempunyaimasalah yang samadanmemilikitujuan yang sama, yaituuntukmenolongdirisendiridansesama yang dipimpinolehseseorangdarimereka, sehinggaterjadiperubahantingkahlakudarinegatif kea rah tingkahlaku yang positif. Proses pemulihanmerupakan proses yang harusdijalaniseumurhidupseorangpecandu (long life process). Proses pemulihanitusendirimelewatienamperiodeyaitu1. Periodepraperawatan (pretreatment) pecanduakanmencobadenganberbagaicarauntukmengatasi proses ketergantunganfisikdanbelajaruntukmengakuibahwadiatidakbisamengontrolperilakupenggunaanzatnya.2. Periodestabilitasi (stabilization) pecanduakanbelajaruntuktidakmenggunakanzat, membuatkondisifisiklebihstabildarigejalaputuszat, belajaruntukmengatsitekanansosialdanmasalah.3. Periodepemulihanawal (early recovery) pecandupadatahapinimembangunpolapikirmengapaiatidakdapatlagimenggunakanzatadiktifdanmulaiuntukmembangun system nilai personal.4. Periodepemulihantengah (middle recovery) pecandumemasukimasatransisidimanaiamengalamihambatandalamketerampilanbersosialisasi, namuniasampaipadaperiodekonsolidadidiri.5. Periodepemulihanlanjut (late recovery) padasaatinidiharapkanpecandusudahmemilikikesadaran spiritual, memilikiprinsiphidup yang pastimenemukankeinginansertasemangathidup.6. Periodepemeliharaan (maintenance) pecandudiharapkanmempertahankankondisibebaszatnyadanmencobahidupkembalisebagimanamasyarakatpadaumumnyadengan system hidupmereka yang baru.Indikatorkeberhasilanmeliputiduaaspek, yaituindikatorkeberhasilan program dan indicator keberhasilanresiden. Indicator yang dapatdigunakanuntukmenilai program rehabilitasiiniberhasilataugagaladalah:1. Angka drop out padasetiaptahapan2. Angkaresiden yang kabur3. Angkakekambuhan4. Adanyapeningkatan status kehidupanresiden yang lebihbaikselamadansetelahmengikuti program yang dinilaidaripelaksanaanpekerjaan, sekolahdanperilakusehari-haridilingkungankeluargamaupundilingkungan social lainnya.Residen yang memenuhi criteria diatasakandiwisudadandisebutsebagairesiden yang telahpulih total (whole recovery person). Melaluitahapwawancaraberhadapandenganbeberapapenulisdari: psikolog, konselor, danpekerja social, sertadilakukanpemeriksaansilangdenganteman (peer group) menggunakandaftarpertanyaan. (kkh)
Artikel
Pengenalan Therapeutic Community
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025