Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba) dalam beberapa tahun ini menunjukkan kecenderunga npeningkatan yang sangat pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan data dari UNODC dietimasikan bahwa sebanyak 149 sampai dengan 272 juta jiwa yang mengkonsumsi narkoba pada tahun 2009, dengan kelompok umur 15-64 tahun atau sebesar 3,3%, dan diestimasikan setengahnya sebagai pengguna narkoba hingga sekarang. Hasil survey yang dilakukan BNN bekerjasama dengan pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2011 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia (berusia 10-60 tahun). Hal ini mengalami peningkatan sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008 sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang.Masalahtersebuttelahmenimbulkanbanyakkorban, terutamakalanganmuda yang termasukklasifikasiusiaproduktif. Masalahinijugabukanhanyaberdampak negative terhadapdirikorban/penyalahguna, tetapilebihluaslagiberdampaknegative terhadapkehidupankeluargadanmasyarakat, perekonomian, kesehatannasional (HIV dan Hepatitis), mengancamdanmembahayakankeamanan, ketertiban, bahkanlebihjauhlagimengakibatkanterjadinyabiaya social yang tinggi (social hight cost) dangenerasi yang hilang (lost generation). Upayapenanggulanganmasalahdiatasdilakukandenganduapendekatanyaitu demand reduction dan harm reduction. Demand reduction adalahupayamengurangipermintaannarkoba yang berupakegiatan yang mengarahpadapemulihanpenyalahgunaannarkoba, mulaidari program detoksifikasi, rehabilitasi medic danrehabilitasi social. Harm reduction adalah program pengurangandampakburukdalambentukkegiatanpenjangkauandanpendampingan (outreach program), program pendidikansampaipada program pembagianjarumsuntikuntukmengurangiangka HIV/AIDS danpenyakitlainnya. Saatini Indonesia masihmemprioritaskanprogram demand reduction.Salah satumetode yang digunakandalampelayanandanrehabilitasipenyalahgunanarkobaadalah therapeutic community (TC). TC adalahsuatumetoderehabilitasi social yang ditujukankepadakorbanpenyalahgunanarkoba, yang merupakansebuah keluarga terdiridariatas orang-orang yang mempunyaimasalah yang samadanmemilikitujuan yang sama, yaituuntukmenolongdirisendiridansesama yang dipimpinolehseseorangdarimereka, sehinggaterjadiperubahantingkahlakudarinegatif kea rah tingkahlaku yang positif. Proses pemulihanmerupakan proses yang harusdijalaniseumurhidupseorangpecandu (long life process). Proses pemulihanitusendirimelewatienamperiodeyaitu1. Periodepraperawatan (pretreatment) pecanduakanmencobadenganberbagaicarauntukmengatasi proses ketergantunganfisikdanbelajaruntukmengakuibahwadiatidakbisamengontrolperilakupenggunaanzatnya.2. Periodestabilitasi (stabilization) pecanduakanbelajaruntuktidakmenggunakanzat, membuatkondisifisiklebihstabildarigejalaputuszat, belajaruntukmengatsitekanansosialdanmasalah.3. Periodepemulihanawal (early recovery) pecandupadatahapinimembangunpolapikirmengapaiatidakdapatlagimenggunakanzatadiktifdanmulaiuntukmembangun system nilai personal.4. Periodepemulihantengah (middle recovery) pecandumemasukimasatransisidimanaiamengalamihambatandalamketerampilanbersosialisasi, namuniasampaipadaperiodekonsolidadidiri.5. Periodepemulihanlanjut (late recovery) padasaatinidiharapkanpecandusudahmemilikikesadaran spiritual, memilikiprinsiphidup yang pastimenemukankeinginansertasemangathidup.6. Periodepemeliharaan (maintenance) pecandudiharapkanmempertahankankondisibebaszatnyadanmencobahidupkembalisebagimanamasyarakatpadaumumnyadengan system hidupmereka yang baru.Indikatorkeberhasilanmeliputiduaaspek, yaituindikatorkeberhasilan program dan indicator keberhasilanresiden. Indicator yang dapatdigunakanuntukmenilai program rehabilitasiiniberhasilataugagaladalah:1. Angka drop out padasetiaptahapan2. Angkaresiden yang kabur3. Angkakekambuhan4. Adanyapeningkatan status kehidupanresiden yang lebihbaikselamadansetelahmengikuti program yang dinilaidaripelaksanaanpekerjaan, sekolahdanperilakusehari-haridilingkungankeluargamaupundilingkungan social lainnya.Residen yang memenuhi criteria diatasakandiwisudadandisebutsebagairesiden yang telahpulih total (whole recovery person). Melaluitahapwawancaraberhadapandenganbeberapapenulisdari: psikolog, konselor, danpekerja social, sertadilakukanpemeriksaansilangdenganteman (peer group) menggunakandaftarpertanyaan. (kkh)
Artikel
Pengenalan Therapeutic Community
Terkini
-
OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026 -
DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026 -
BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026 -
BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026 -
PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026
Populer
- MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026

- WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PENYERAHAN LHP BPK, 11 KEMENTERIAN/LEMBAGA RAIH OPINI WTP 29 Jul 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026

- PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026
