Pelayanan rehabilitasi tidak hanya diperuntukan bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba saja, namun tersangka atau terdakwa yang mempunyai peran ganda sebagai pecandu sekaligus pengedar juga memiliki kesempatan untuk direhabilitasi dari ketergantungan terhadap Narkoba. Rehabilitasi juga berlaku terhadap terhadap narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar dalam diskusi di kegiatanMonitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika, Rabu (3/5) kemarin. Kegiatan yang diadakan di Kantor BNN Provinsi Gorontalo ini turut mengundang sejumlah peserta, antara lain perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan, Polda, Polres, dan Polsek, Kanwil Kemenkumham serta BNNP dan BNN Kota/Kabupaten di propinsi Gorontalo.Menurut Darmawel, rehabilitasi bagi pecandu Narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Rehabilitasi secara maksimal juga diyakini dapat menekan angka penyalah guna yang saat ini sudah mencapai 4 juta jiwa. Selain itu angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba juga cukup tinggi, yakni mencapai 12.044 orang per tahun atau sekitar 33 orang per hari.Semua mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan. Jangan berfikir rehabilitasi setelah keluarga kita terjerat Narkoba, imbuhnya.Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Selain itu pada tanggal 11 Maret 2014 lalu BNN bersama Mahkamah Agung, Kemenkum dan HAM, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, dan Kemensos juga telah menandatangani sebuah Peraturan Bersama yang mengatur tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Melalui Peraturan Bersama ini dibentuklah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan tim media dan tim penegak hukum. TAT ber tujuan membangun sinergitas para pihak untuk menurunkan jumlah pecandu melalui rehabilitasi, dengan tetap melaksanakan upaya pemberantasan.Darmawel menambahkan bahwa sinergitas dan persamaan persepsi diantara personel TAT sangatlah penting. Peraturan Bersama menyepakati bahwa apabila seseorang ditangkap atas tindak pidana Narkoba agar segera dilakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi, ujarnya.
Berita Utama
Pengedar Narkoba Miliki Hak Rehabilitasi
Terkini
-
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025 -
GELAR BIMTEK, BNN TEKANKAN PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI YANG AKUNTABEL SERTA PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU BERBASIS ZONASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025
