Pelayanan rehabilitasi tidak hanya diperuntukan bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba saja, namun tersangka atau terdakwa yang mempunyai peran ganda sebagai pecandu sekaligus pengedar juga memiliki kesempatan untuk direhabilitasi dari ketergantungan terhadap Narkoba. Rehabilitasi juga berlaku terhadap terhadap narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar dalam diskusi di kegiatanMonitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika, Rabu (3/5) kemarin. Kegiatan yang diadakan di Kantor BNN Provinsi Gorontalo ini turut mengundang sejumlah peserta, antara lain perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan, Polda, Polres, dan Polsek, Kanwil Kemenkumham serta BNNP dan BNN Kota/Kabupaten di propinsi Gorontalo.Menurut Darmawel, rehabilitasi bagi pecandu Narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Rehabilitasi secara maksimal juga diyakini dapat menekan angka penyalah guna yang saat ini sudah mencapai 4 juta jiwa. Selain itu angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba juga cukup tinggi, yakni mencapai 12.044 orang per tahun atau sekitar 33 orang per hari.Semua mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan. Jangan berfikir rehabilitasi setelah keluarga kita terjerat Narkoba, imbuhnya.Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Selain itu pada tanggal 11 Maret 2014 lalu BNN bersama Mahkamah Agung, Kemenkum dan HAM, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, dan Kemensos juga telah menandatangani sebuah Peraturan Bersama yang mengatur tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Melalui Peraturan Bersama ini dibentuklah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan tim media dan tim penegak hukum. TAT ber tujuan membangun sinergitas para pihak untuk menurunkan jumlah pecandu melalui rehabilitasi, dengan tetap melaksanakan upaya pemberantasan.Darmawel menambahkan bahwa sinergitas dan persamaan persepsi diantara personel TAT sangatlah penting. Peraturan Bersama menyepakati bahwa apabila seseorang ditangkap atas tindak pidana Narkoba agar segera dilakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi, ujarnya.
Berita Utama
Pengedar Narkoba Miliki Hak Rehabilitasi
Terkini
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025