
BNN.GO.ID – Makkasar, Merubah paradigma masyarakat di kawasan rawan dan rentan Narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Segala cara dan upaya untuk menumbuhkan kesadaraan serta kemauan mereka agar sejahtera tanpa Narkoba menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, tutur Andi Akbar Halim, Praktisi Pemberdayaan Masyarakat dari Yayasan Gaya Celepes saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Direktorat Pemberdayaan Alternatif, di Hotel Rinra, Sulawesi Selatan, Kamis (27/8).
Memulai karirnya sejak tahun 1995 sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil, Andi banyak memberikan bantuan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan akses informasi untuk mendapatkan bantuan dari badan usaha yang dimiliki pemerintah maupun swasta.
“Sebagai pendamping, Kita harus memikirkan bantuan pendampingan apa yang pantas diberikan di wilayah kawasan rawan dan rentan terhadap narkoba tersebut”, ujar Andi.
Akan ada banyak bantuan yang diberikan dan harus dimanfaatkan secara konsisten dan berkesinambungan agar program pendampingan berhasil.
Pada kesempatan yang sama, Analis Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Khrisna Anggara, S.H., M.Si., mengatakan bahwa saat ini Narkoba banyak memiliki modifikasi bentuk hingga jenisnya.
Narkoba disamarkan sedemikian rupa untuk mengelabui aparat penegak hukum dan orang-orang yang paham akan bahaya Narkoba.
Oleh karena masif dan intensifnya tren peredaran Narkoba tersebut, kawasan rawan Narkoba menjadi perhatian khusus yang membutuhkan pendampingan agar tetap berdaya guna tanpa pengaruh Narkoba.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pendampingan yang dilakukan, yaitu untuk meningkatkan sumber penghasilan masyarakat kawasan rawan dan rentan Narkoba.
Untuk mengemban tugas yang berat ini, ada beberapa kriteria yang harus dipersiapkan apabila seseorang ingin menjadi pendamping.
Selain harus bersih dari segala indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, pendamping harus memiliki komitmen untuk membantu tugas pendampingan di kawasan rawan Narkoba dengan bukti surat kesanggupan menjadi pendamping.
Setidaknya ada 10 orang terpilih yang akan menjadi pendamping kawasan rawan dan rentan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan.
Para pendamping ini diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendamping hingga kawasan tersebut berhasil menanggalkan stigma sebagai kampung Narkoba. (HTP/JRT)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn