Skip to main content
Sekretariat Utama

Pencanangan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agent Pemulihan Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersinar

Oleh 16 Mei 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Stigma yang ada di masyarakat membuat para penyalahguna sulit untuk mengakses layanan rehabilitasi yang ada. Hal inilah yang mendasari kegiatan Rehabilitasi kedepannya dilaksanakan di masyarakat oleh masyarakat itu sendiri melalui kegiatan rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) dan agen pemulihan. Kegiatan Sosialisasi Layanan Rehabilitasi Dan Pascarehabilitasi adalah dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan Dan kemampuan masyarakat, khususnya Yang berada di wilayah Rawan agar dapat memfasilitasi para penyalahgunaan narkoba yang masih sulit mengakses layanan.

Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H, Didampingi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M. Si,  Deputi Pencegahan BNN RI, Irjen Pol Drs. Ali Johardi, SH, MH, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Drs. Dunan Ismail Isja, MM serta Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH .
Membuka kegiatan Pencanangan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agent Pemulihan Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersinar 2019 di Provinsi Bali pada hari Rabu (15/05) pukul 09.00 wita bertempat di Jalan Pemogan no 153 Denpasar Selatan,Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kepala BNNK Badung , tokoh masyarakat Pemogan, para petugas kesehatan, karang taruna, PKK, Babinsa, Babinkamtibmas dan Masyarakat.

Baca juga:  Sukses Di Rencana Aksi Nasional P4GN Tahap I 2018-2019, BNN RI Siapkan Strategi Di Tahap II Tahun 2020-2024

” Kita harapkan pemogan langsung menjadi daerah bersih narkoba. Narkoba adalah silent enemy, masuknya tidak diketahui, peredaran sangat cepat. Apalagi di desa ini sangat banyak tempat kos,saya harap kepala desa sangat peduli dan monitor terus karena hal itu sangat riskan terkena lahgun narkoba ” ungkap Kepala BNN RI

Tujuan RBM yaitu mengidentifikasi masalah, memberikan edukasi, melakukan penjangkauan untuk mempermudah akses layanan, memberikan dukungan kesehatan dan sosial serta spiritual, melakukan rujukan ke layanan, melibatkan keluarga agar turut serta menjamin bahwa layanan rehabilitasi bisa terus berjalan. Agen pemulihan bertugas menerima laporan dari masyarakat. Klien-klien yang telah menyelesaikan terapi agar tetap dimonitor untuk menjaga pemulihan. Adanya program agen pemulihan mempunyai tugas yang terbagi dalam pemantauan, pendampingan serta bimbingan lanjut. Kegiatan tersebut akan dijalankan oleh masing-masing agen pemulihan yang dilatih dan diberi pelatihan. Diharapkan semua elemen masyarakat mampu menjadi agen pemulihan untuk menghindarkan diri, keluarga serta lingkungan sekitarnya agar tidak terpengaruh untuk menggunakan narkotika.

Baca juga:  Exit Briefing Akhiri Pemeriksaan BPK Di BNN

wilayah Pemogan sendiri masuk zona merah karena di sana banyak sekali rumah kos yang ditempati para pekerja yang dominan bekerja di tempat hiburan malam.

“Ada 654 daerah rawan narkoba Di Indonesia , Bali mendapatkan 3 daerah wilayah rawan dan dari wilayah tersebut berbeda pula penyalahguna an narkoba, untuk wilayah seminyak dominan penggunaan heroin, daerah pemogan ada pengguna sabu dan Tabanan mayoritas ganja” tambah Kepala BNN RI.

Data rehabilitasi pada tahun 2019 sampai Bulan Mei 2019 ini sejumlah 92 orang ,dimana data ini didapatkan dari voluntary, Compulsary TAT,Serta Compulsary Operasi. Dimana Sebanyaj 84 orang adalah pria Dan 8 orang wanita. Pada tahun 2018 layanan Pascarehabilitasi yang terdiri dari 3 komponen yaitu rumah damping, pasca rehabilitasi reguler dan rawat jalan lanjut mempunyai capaian 221 sama dengan 92 persen serta Drop Out (DO) Sebanyak 2,7 persen.

Tantangan kedepannya adalah Bagaimana memberdayakan perangkat desa agar desa memiliki daya tahan agar memiliki ketahanan. Khususnya optimalisasi babinsa dan babinkamtibmas.
Kedepannya agar dalam setiap kegiatan agama dimasukkan program P4GN dimana dalam Inpres no 6 tahun 2018 agar semua instansi melaksanakan program P4GN maka itu BNN mendorong semua instansi bergerak ,bahkan (14/05) lalu Gubernur Bali telah membuat aturan bahkan menandatangani pararem secara serentak

Baca juga:  Goyang Anti Narkoba Ala Cupi Cupita

“Saya minta agar Babinsa babinkamtibmas serta kepala desa apabila ada yang tertangkap,agar segera dibawa ke tempat rehabilitasi. Dimana Kepala desa bertanggung jawab apabila masyarakat terkena narkoba” tutup Kepala BNN RI.

Dalam kesempatan ini juga dipamerkan vokasional hasil dari pada mantan pecandu yang telah mengikuti layanan Pascarehabilitasi dan simulasi pelaksanaan RBM oleh para agen pemulihan Desa Pemogan.

#BERSINAR
#stopnarkoba
#BNNPBALI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel