Batam, 19 Juli 2024
Indonesia memiliki beberapa wilayah yang langsung berbatasan dengan negara tetangga sebagaimana Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura. Kedekatan geografis tersebut tidak hanya memberikan banyak keuntungan, tetapi juga ancaman kejahatan transnasional, termasuk di dalamnya peredaran gelap narkotika.
Oleh sebab itu, penguatan wilayah perbatasan melalui kolaborasi menjadi salah satu strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menjaga wilayah NKRI dari ancaman narkotika dan mewujudkan misi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Strategi BNN tersebut diimplementasikan salah satunya melalui pencanangan dan deklarasi Bersinar di beberapa kota/kabupaten hingga kelurahan.
Setelah sebelumnya pencanangan dan deklarasi dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Barat, kali ini pencanangan dilaksanakan di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Bedug, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (19/7). Kelurahan Muka Kuning dikenal sebagai daerah rawan karena kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli narkotika dengan modus perjudian yang berkedok gelanggang permainan.
Berdasarkan data yang dimiliki BNN Provinsi Kepulauan Riau, sepanjang tahun 2022 hingga 2024 telah terjadi sebanyak tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan empat orang tersangka di Kelurahan ini. Pencanangan Kelurahan Bersinar menjadi upaya untuk membangun dan memperkuat kesadaran masyarakat di Kelurahan Muka Kuning melalui akses yang lebih baik dalam edukasi program-program pencegahan dan rehabilitasi yang berbasis pada masyarakat.
Pencanangan ini merupakan bentuk komitmen BNN bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. BNN juga menggandeng para patron dan tokoh masyarakat Kelurahan Muka Kuning untuk dapat melindungi dan menjaga masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, bersih dari narkoba.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI