Masalah Narkoba telah menjadi permasalahan yang serius. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terjadi di segala lapisan masyarakat, mulai pejabat hingga rakyat biasa. Ancaman Narkoba pun kian mengkhawatirkan karena dapat berpotensi melemahkan sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, bahkan pendidikan, dan menghancurkan sebuah generasi.Menanggapi masalah Narkoba yang kian kompleks, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015.Dalam Inpres ini Presiden RI memberikan arahan kepada segenap Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, dan Bupati/Walikota bersama seluruh komponen masyarakat lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015, melalui penyusunan Rencana Aksi di lingkungan masing-masing secara bersama mewujudkan pencapaian “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015” sebagai tahap awal dalam mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”.Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Himpunan Kerukukan Tani Indonesia (HKTI), untuk berkolaborasi dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada P4GN, melalui penandatangan nota kesepahaman.Nota kesepahaman ini sangat penting karena menjadi landasan kerjasama antara kedua pihak dalam melaksanakan kegiatan P4GN. Secara spesifik, kerjasama yang akan dijalin lebih terfokus pada aspek pengembangan pasca rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba. Adapun ruang lingkup kerjasama yang akan direalisasikan adalah dalam bentuk kegiatan berikut ini : · Pengembangan usaha di bidang pertanian baik di bidang pembibitan dan pengolahan hasil produksi;· Pengembangan usaha di bidang peternakan berkelanjutan mulai dari pembibitan, penggemukan, dan pemotongan;· Pengolahan pupuk kandang, biogas, dan makanan ternak;· Mendukung tersedianya sarana dan prasarana dalam membentuk recovering addict menjadi manusia yang tangguh dalam mengembangkan potensi diri menuju hidup yang normatif, produktif, dan mandiri; dan· Melaksanakan kampanye pencegahan penyalahgunaan Narkoba kepada para petani anggota HKTI serta pembentukan Kader Anti Narkoba. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan HKTI dalam rangka pelaksanaan Cetak Biru (blue print) rehabilitasi berkelanjutan berbasis kekaryaan bagi para pecandu Narkoba yang telah pulih (recovering addict), merupakan bukti konkret kedua pihak dalam upaya mengurangi permintaan dalam konteks Narkoba (demand reduction).Melalui kerjasama yang dijalin antara BNN dan HKTI diharapkan para korban penyalahguna Narkoba dapat segera pulih dan mampu menjalankan kehidupan secara sehat, mandiri, dan produktif. Humas BNN
Siaran Pers
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
