Skip to main content
Siaran Pers

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA

Oleh 04 Okt 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masalah Narkoba telah menjadi permasalahan yang serius. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terjadi di segala lapisan masyarakat, mulai pejabat hingga rakyat biasa. Ancaman Narkoba pun kian mengkhawatirkan karena dapat berpotensi melemahkan sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, bahkan pendidikan, dan menghancurkan sebuah generasi.Menanggapi masalah Narkoba yang kian kompleks, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015.Dalam Inpres ini Presiden RI memberikan arahan kepada segenap Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, dan Bupati/Walikota bersama seluruh komponen masyarakat lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015, melalui penyusunan Rencana Aksi di lingkungan masing-masing secara bersama mewujudkan pencapaian “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015” sebagai tahap awal dalam mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”.Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Himpunan Kerukukan Tani Indonesia (HKTI), untuk berkolaborasi dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada P4GN, melalui penandatangan nota kesepahaman.Nota kesepahaman ini sangat penting karena menjadi landasan kerjasama antara kedua pihak dalam melaksanakan kegiatan P4GN. Secara spesifik, kerjasama yang akan dijalin lebih terfokus pada aspek pengembangan pasca rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba. Adapun ruang lingkup kerjasama yang akan direalisasikan adalah dalam bentuk kegiatan berikut ini : · Pengembangan usaha di bidang pertanian baik di bidang pembibitan dan pengolahan hasil produksi;· Pengembangan usaha di bidang peternakan berkelanjutan mulai dari pembibitan, penggemukan, dan pemotongan;· Pengolahan pupuk kandang, biogas, dan makanan ternak;· Mendukung tersedianya sarana dan prasarana dalam membentuk recovering addict menjadi manusia yang tangguh dalam mengembangkan potensi diri menuju hidup yang normatif, produktif, dan mandiri; dan· Melaksanakan kampanye pencegahan penyalahgunaan Narkoba kepada para petani anggota HKTI serta pembentukan Kader Anti Narkoba. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan HKTI dalam rangka pelaksanaan Cetak Biru (blue print) rehabilitasi berkelanjutan berbasis kekaryaan bagi para pecandu Narkoba yang telah pulih (recovering addict), merupakan bukti konkret kedua pihak dalam upaya mengurangi permintaan dalam konteks Narkoba (demand reduction).Melalui kerjasama yang dijalin antara BNN dan HKTI diharapkan para korban penyalahguna Narkoba dapat segera pulih dan mampu menjalankan kehidupan secara sehat, mandiri, dan produktif. Humas BNN

Baca juga:  Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Undang-Undang Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel