Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BB JENIS SABU17 Desember 2010

Oleh 17 Des 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang warga Negara Indonesia, diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Tersangka inisial ND, berusia 28 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka tertangkap pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.30 Wib di Hotel, Jl.Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat oleh petugas BNN, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sendiri dan pada saat penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti pada kamar 106 berupa : 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina dengan berat total keseluruhan brutto + 643,8 gram dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) dengan berat brutto + 268,9 gram dan 2 (dua) bungkus plastik yang tersimpan di dalam BH dengan total berat brutto + 319,1 gram. Dan dibawah kolong tempat tidur sebelah kiri dekat kamar mandi dan 5 (lima) bungkus plastik yang tersimpan di dalam tas koper merk POLO CLASSIC dengan total berat brutto + 55,8 gram.Barang sabu tersebut tersangka dapat dari Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Karena tergiur dengan imbalan yang besar tersangka berani membawa sabu dengan menyimpan di badan nya (body wrapping) dan tersangka setuju.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Total BB tersangka yang akan dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 643,8 gram, untuk keperluan lab/bukti persidangan 31 gram sehingga BB yang dimusnahkan 619,8 gram.HUMAS BNN

Baca juga:  Sindikat Rawan Selundupkan Narkoba Via Belu, Semua Pihak Diminta Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengawasan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel