Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang warga Negara Indonesia, diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Tersangka inisial ND, berusia 28 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka tertangkap pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.30 Wib di Hotel, Jl.Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat oleh petugas BNN, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sendiri dan pada saat penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti pada kamar 106 berupa : 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina dengan berat total keseluruhan brutto + 643,8 gram dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) dengan berat brutto + 268,9 gram dan 2 (dua) bungkus plastik yang tersimpan di dalam BH dengan total berat brutto + 319,1 gram. Dan dibawah kolong tempat tidur sebelah kiri dekat kamar mandi dan 5 (lima) bungkus plastik yang tersimpan di dalam tas koper merk POLO CLASSIC dengan total berat brutto + 55,8 gram.Barang sabu tersebut tersangka dapat dari Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Karena tergiur dengan imbalan yang besar tersangka berani membawa sabu dengan menyimpan di badan nya (body wrapping) dan tersangka setuju.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Total BB tersangka yang akan dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 643,8 gram, untuk keperluan lab/bukti persidangan 31 gram sehingga BB yang dimusnahkan 619,8 gram.HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BB JENIS SABU17 Desember 2010
Terkini
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025