Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang warga Negara Indonesia, diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Tersangka inisial ND, berusia 28 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka tertangkap pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.30 Wib di Hotel, Jl.Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat oleh petugas BNN, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sendiri dan pada saat penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti pada kamar 106 berupa : 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina dengan berat total keseluruhan brutto + 643,8 gram dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) dengan berat brutto + 268,9 gram dan 2 (dua) bungkus plastik yang tersimpan di dalam BH dengan total berat brutto + 319,1 gram. Dan dibawah kolong tempat tidur sebelah kiri dekat kamar mandi dan 5 (lima) bungkus plastik yang tersimpan di dalam tas koper merk POLO CLASSIC dengan total berat brutto + 55,8 gram.Barang sabu tersebut tersangka dapat dari Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Karena tergiur dengan imbalan yang besar tersangka berani membawa sabu dengan menyimpan di badan nya (body wrapping) dan tersangka setuju.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Total BB tersangka yang akan dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 643,8 gram, untuk keperluan lab/bukti persidangan 31 gram sehingga BB yang dimusnahkan 619,8 gram.HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BB JENIS SABU17 Desember 2010
Terkini
- AKHIRI KUNJUNGAN KERJA DI KALIMANTAN UTARA, KEPALA BNN RI TINJAU KANTOR BNN PROVINSI KALTARA 19 Des 2024
- BNN GELAR UPACARA BELA NEGARA KE-76 19 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- KEPALA BNN RI MENGAJAK RATUSAN MASYARAKAT SELUMIT PANTAI BERIKRAR WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSINAR 17 Des 2024
- PENGUATAN KOLABORASI DI WILAYAH PESISIR, KEPALA BNN RI KUNJUNGI PROVINSI KALTARA 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
Populer
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- 70 PESERTA CPNS BNN JALANI TAHAPAN SKB DI LIDO 28 Nov 2024
- BNN SOSIALISASIKAN PETUNJUK TEKNIS IBM BERKELANJUTAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA 28 Nov 2024
- BNN SAMBUT KOLABORASI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN INFORMASI P4GN 28 Nov 2024
- SIAPKAN GENERASI EMAS, BNN-KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN KOLABORASI MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA 29 Nov 2024
- BNN PERKUAT KERJA SAMA DENGAN POLIS DIRAJA MALAYSIA UNTUK HENTIKAN JARINGAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN 28 Nov 2024