Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang warga Negara Indonesia, diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Tersangka inisial ND, berusia 28 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka tertangkap pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.30 Wib di Hotel, Jl.Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat oleh petugas BNN, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sendiri dan pada saat penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti pada kamar 106 berupa : 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina dengan berat total keseluruhan brutto + 643,8 gram dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) dengan berat brutto + 268,9 gram dan 2 (dua) bungkus plastik yang tersimpan di dalam BH dengan total berat brutto + 319,1 gram. Dan dibawah kolong tempat tidur sebelah kiri dekat kamar mandi dan 5 (lima) bungkus plastik yang tersimpan di dalam tas koper merk POLO CLASSIC dengan total berat brutto + 55,8 gram.Barang sabu tersebut tersangka dapat dari Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Karena tergiur dengan imbalan yang besar tersangka berani membawa sabu dengan menyimpan di badan nya (body wrapping) dan tersangka setuju.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Total BB tersangka yang akan dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 643,8 gram, untuk keperluan lab/bukti persidangan 31 gram sehingga BB yang dimusnahkan 619,8 gram.HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BB JENIS SABU17 Desember 2010
Terkini
-
KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025 -
PELATIHAN PPID BNN DITUTUP, KOMPETENSI LAYANAN INFORMASI DIDORONG SEMAKIN PROFESIONAL 01 Des 2025 -
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- CEGAH PENYALAHGUNAAN BAHAN KIMIA INDUSTRI, BNN TINGKATKAN PENGAWASAN PREKURSOR 20 Nov 2025
