Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang warga Negara Indonesia, diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Tersangka inisial ND, berusia 28 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka tertangkap pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.30 Wib di Hotel, Jl.Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat oleh petugas BNN, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sendiri dan pada saat penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti pada kamar 106 berupa : 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina dengan berat total keseluruhan brutto + 643,8 gram dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) dengan berat brutto + 268,9 gram dan 2 (dua) bungkus plastik yang tersimpan di dalam BH dengan total berat brutto + 319,1 gram. Dan dibawah kolong tempat tidur sebelah kiri dekat kamar mandi dan 5 (lima) bungkus plastik yang tersimpan di dalam tas koper merk POLO CLASSIC dengan total berat brutto + 55,8 gram.Barang sabu tersebut tersangka dapat dari Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Karena tergiur dengan imbalan yang besar tersangka berani membawa sabu dengan menyimpan di badan nya (body wrapping) dan tersangka setuju.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Total BB tersangka yang akan dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 643,8 gram, untuk keperluan lab/bukti persidangan 31 gram sehingga BB yang dimusnahkan 619,8 gram.HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BB JENIS SABU17 Desember 2010
Terkini
-
BNN HADIRI LOKAKARYA NASIONAL: DORONG KOLABORASI DEMI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH NARKOBA 13 Okt 2025
-
BNN DAN KEMENAKER TEKEN PKS, DORONG PENEMPATAN SERTA PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA PASCA REHABILITASI 12 Okt 2025
-
BNN dan UI PAPARKAN HASIL STUDI KUALITATIF BUDAYA DAN KRIMINOLOGIS DI 14 LOKASI RAWAN NARKOBA 11 Okt 2025
-
BNN KEMBALI RAIH OPINI WTP DARI BPK, ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 10 Okt 2025
-
DWP BNN RI IKUTI AJANG KREASI VIDEO INSPIRATIF, MERIAHKAN HUT KE-26 DWP 10 Okt 2025
-
BNN AUDIENSI DENGAN PEMKAB GAYO LUES, MATANGKAN PERSIAPAN LAUNCHING TAHAP AKHIR GDAD 09 Okt 2025
-
BNN DAN DISWAY.ID BAHAS POTENSI KOLABORASI P4GN 08 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
- OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
- JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025