Badan Narkotika Nasional memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana Narkotika yang berhasil disita selama periode akhir Agustus 2012. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari setempat. Dalam kasus ini adalah Kajari Medan, Tangerang, Bandung, Jakarta Barat. Dari total 9.316,2 gram barang bukti Narkotika berupa sabu yang berhasil diamankan oleh BNN, yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 9.212,2 gram. Sedangkan yang disisihkan untuk keperluan Lab/atau pembuktian perkara sebanyak 59 gram. Untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi sebanyak 22,5 gram, dan untuk keperluan pendidikan dan pelatihan disisihkan sebanyak 22,5 gram.Adapun barang bukti Narkotika ini diperoleh dari sejumlah kasus hasil pengungkapan sindikat jaringan Narkoba yang dilakukan oleh BNN dengan kronologis sebagai berikut :1. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/68–SIN/VIII/2012/BNN, LKN/71 s.d. 73 –SIN/VIII/2012/BNN, tanggal 24 s.d. 27 Agustus 2012.Berawal dari analisis intelejen, petugas melakukan penyelidikan secara detil dan berhasil mendapatkan tersangka yang bertugas sebagai kurir penyelundup Narkoba berinisial ES yang bekerja sebagai ABK, HS, dan SA. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.ES dan HS diperintah oleh seseorang untuk mengambil sabu di India. Setelah mendapat perintah, keduanya berangkat menuju India pada tanggal 8 Agustus 2012. Pada tanggal 14 Agustus 2012, ES dan HS menerima sabu dari seseorang berkewarganegaraan Nigeria. Sehari kemudian, kedua tersangka bertolak ke Timor Leste dengan membawa 2 (dua) koper berisi sabu. Di Timor Leste, mereka mendapat perintah lanjutan untuk mengambil 1 (satu) koper lainnya.Setelah mendapatkan koper tersebut, ES dan HS diperintahkan untuk menunggu SA. Selanjutnya ketiganya bertemu, dan berangkat ke Kupang pada tanggal 22 Agustus 2012 dengan membawa 3 (tiga) koper berisi sabu, melalui jalur darat. Setibanya di Kupang, mereka menginap di Hotel Brengston kamar 105. Pada 23 Agustus 2012, pukul 02.30 WIT, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas BNN.Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada G dan R di tempat terpisah. Selanjutnya petugas melakukan control delivery kepada G dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, pada tanggal 24 Agustus 2012, beserta barang bukti 2.675,2 gram sabu.Pada tanggal 26 Agustus 2012, control delivery kembali dilakukan kepada tersangka R dan rekannya berinisial C. Selanjutnya C ditangkap oleh petugas di kawasan Cibodas, Tangerang, dengan barang bukti 3.951,8 gram sabu.Dari hasil pemeriksaan terhadap C, tersangka mengaku mendapat pesanan sabu dari 3 (tiga) orang berinisial HJ, HW, dan WY. HJ memesan sabu seberat 507,3 gram, HW memesan 50,2 gram, sedangkan WY memesan 1.504,7 gram. Petugas akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut di lokasi yang berbeda di kawasan Tangerang, Banten.Atas kasus ini, BNN berhasil menyita 8.689,2 gram sabu. Hingga kini BNN masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.2. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/77–WTB/VIII/2012/BNN, tanggal 31 Agustus 2012.Berawal dari penangkapan tersangka A pada Rabu, 1 Februari 2012, di Jalan Raya Tubagus Angke, Kel. Angke, Kec. Jelambar, Jakarta Barat, dengan barang bukti 12 Kg sabu. Petugas kemudian melakukan penyidikan dan diperoleh keterangan bahwa tersangka A telah melakukan bisnis peredaran gelap Narkotika tersebut sejak tahun 2007. Tersangka A menjual sabu tersebut kepada para pelanggan yang diantaranya adalah SW dan TMI. Pembayaran dari pembelian sabu tersebut dilakukan kepada SW dan TMI. Atas kejadian tersebut, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SW dan TMI pada tanggal 31 Agustus 2012, di rumah tersangka, Perumahan Singgasana Pradana Jalan Kuta Kencana Tengah IX B-23, Cibaduyut Wetan, Kota Bandung. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 97 gram.3. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/78-INTD/VIII/2012/BNN, tanggal 31 Agustus 2012.Pada hari Kamis, 30 Agustus 2012, petugas Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya sebuah paket kiriman Fedex dengan nomor airwaybill 800268386795 yang dikirim oleh EO (WN Nigeria) dengan alamat Moshalasi Dosumu Lagos Nigeria kepadaYK (WNI) dengan alamat Jalan Wijaya Kusuma No. 51 Tomang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan didapati bahwa di dalam paket tersebut terdapat 4 (empat) botol bedak yang di dalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika, dan setelah dilakukan tes menggunakan narcotest, hasilnya positif mengandung sabu.Pada hari Jumat, 31 Agustus 2012 petugas melakukan control delivery, dengan mengirimkan paket tersebut ke alamat dimaksud. Selanjutnya paket tersebut diterima pada pukul 12.00 WIB, oleh tersangka YK (32), karyawati yang bekerja di sebuah club malam. Petugas kemudian mengamankan YK beserta paket sabu yang diterimanya. Dari pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa YK menerima paket tersebut atas perintah dari Tm, Napi salah satu Rutan di Jakarta, yang divonis 5,6 tahun kurungan penjara karena kasus Narkoba, dan baru menjalani masa hukumannya selama 9 bulan. Tm merupakan teman dekat YK. Sebelumnya Tm dan rekannya MY (Napi salah satu Rutan di Jakarta, dengan Vonis 4,6 tahun, dan baru menjalani masa tahanan 10 bulan) mendapat perintah dari rekannya sesama Napi berinisial Om, yang ditahan karena kasus pencurian emas, dengan masa hukuman 10 bulan dan telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan 2 minggu. Tm dan MY dijanjikan imbalan masing-masing sebesar Rp 5 juta jika berhasil memasukkan sabu ke dalam Rutan tersebut. Rencananya sabu tersebut akan digunakan untuk pesta Narkoba di dalam sel Om, sebagai tanda hari kebebasan Om dari masa tahanannya. Om memesan sabu tersebut langsung dari Nigeria melalui layanan komunikasi handphone. Menurut pengakuannya, pemesanan ini merupakan kali pertama yang dilakukannya, selama menjalani masa hukuman.Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas atas kasus ini adalah sebanyak 530 gram sabu.Dengan dimusnahkannya barang bukti di atas setidaknya ±37.265 anak bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba. Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan ke-19 kalinya yang dilakukan oleh BNN selama tahun 2012. Berikut ini adalah jenis dan jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan BNN selama tahun 2012 :
Jenis Barang Bukti | Jumlah Barang Bukti Telah Dimusnahkan |
1. Shabu | 47.202,71 gram |
2. Ganja | 43.019,95 gram |
3. Kokain | 793,90 gram |
4. Heroin | 10.116,70 gram |
5. Ekstasi | 1.418.669 butir |
6. Negative substance | 101 gram |
(DND & BK)