Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka Allahverdi Etemadi, berusia 61 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2010 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Untuk mengecoh petugas, tersangka memasukkan Shabu ke dalam pipa dan selanjutnya di masukkan ke kotak kayu. Barang bukti yang disita adalah Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1.018,7 gram.Pelaku datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways. Pada saat pemeriksaan X Ray isi tas bagasi milik pelaku tak terdeteksi. Petugas meminta tersangka membuka tas bawaannya. Ketika dibuka, petugas mencurigai kotak kayu yang berisi 4 buah pipa besi dengan panjang 70 cm. Ternyata di dalam pipa besi itu terdapat Shabu yang masing-masing beratnya 250 gram.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.008.7 gram. Adapun sebanyak 10 gram, disisihkan untuk keperluan lab/bukti pengadilan.Dengan terungkapnya kasus tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba (apabila diestimasikan 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4000 orang)(dno) HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA 1.008,7 gram Shabu4 Januari 2011
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI 25 Feb 2026

- AUDIENSI BNN-BKN PERKUAT KETAHANAN APARATUR NEGARA DARI ANCAMAN NARKOBA 25 Feb 2026

- PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN BNN PERKUAT KEPEMIMPINAN DAN TRANSFORMASI 26 Feb 2026

- BNN JADI ROLE MODEL SEYCHELLES 28 Feb 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- KEPALA BNN: PENGABDIAN MELAWAN NARKOBA BERNILAI IBADAH 06 Mar 2026
