Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka Allahverdi Etemadi, berusia 61 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2010 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Untuk mengecoh petugas, tersangka memasukkan Shabu ke dalam pipa dan selanjutnya di masukkan ke kotak kayu. Barang bukti yang disita adalah Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1.018,7 gram.Pelaku datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways. Pada saat pemeriksaan X Ray isi tas bagasi milik pelaku tak terdeteksi. Petugas meminta tersangka membuka tas bawaannya. Ketika dibuka, petugas mencurigai kotak kayu yang berisi 4 buah pipa besi dengan panjang 70 cm. Ternyata di dalam pipa besi itu terdapat Shabu yang masing-masing beratnya 250 gram.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.008.7 gram. Adapun sebanyak 10 gram, disisihkan untuk keperluan lab/bukti pengadilan.Dengan terungkapnya kasus tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba (apabila diestimasikan 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4000 orang)(dno) HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA 1.008,7 gram Shabu4 Januari 2011
Terkini
- AKHIRI KUNJUNGAN KERJA DI KALIMANTAN UTARA, KEPALA BNN RI TINJAU KANTOR BNN PROVINSI KALTARA 19 Des 2024
- BNN GELAR UPACARA BELA NEGARA KE-76 19 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- KEPALA BNN RI MENGAJAK RATUSAN MASYARAKAT SELUMIT PANTAI BERIKRAR WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSINAR 17 Des 2024
- PENGUATAN KOLABORASI DI WILAYAH PESISIR, KEPALA BNN RI KUNJUNGI PROVINSI KALTARA 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
Populer
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- 70 PESERTA CPNS BNN JALANI TAHAPAN SKB DI LIDO 28 Nov 2024
- BNN SOSIALISASIKAN PETUNJUK TEKNIS IBM BERKELANJUTAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA 28 Nov 2024
- BNN SAMBUT KOLABORASI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN INFORMASI P4GN 28 Nov 2024
- SIAPKAN GENERASI EMAS, BNN-KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN KOLABORASI MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA 29 Nov 2024
- BNN PERKUAT KERJA SAMA DENGAN POLIS DIRAJA MALAYSIA UNTUK HENTIKAN JARINGAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN 28 Nov 2024