Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka Allahverdi Etemadi, berusia 61 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2010 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Untuk mengecoh petugas, tersangka memasukkan Shabu ke dalam pipa dan selanjutnya di masukkan ke kotak kayu. Barang bukti yang disita adalah Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1.018,7 gram.Pelaku datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways. Pada saat pemeriksaan X Ray isi tas bagasi milik pelaku tak terdeteksi. Petugas meminta tersangka membuka tas bawaannya. Ketika dibuka, petugas mencurigai kotak kayu yang berisi 4 buah pipa besi dengan panjang 70 cm. Ternyata di dalam pipa besi itu terdapat Shabu yang masing-masing beratnya 250 gram.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.008.7 gram. Adapun sebanyak 10 gram, disisihkan untuk keperluan lab/bukti pengadilan.Dengan terungkapnya kasus tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba (apabila diestimasikan 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4000 orang)(dno) HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA 1.008,7 gram Shabu4 Januari 2011
Terkini
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025