Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka Allahverdi Etemadi, berusia 61 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2010 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Untuk mengecoh petugas, tersangka memasukkan Shabu ke dalam pipa dan selanjutnya di masukkan ke kotak kayu. Barang bukti yang disita adalah Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1.018,7 gram.Pelaku datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways. Pada saat pemeriksaan X Ray isi tas bagasi milik pelaku tak terdeteksi. Petugas meminta tersangka membuka tas bawaannya. Ketika dibuka, petugas mencurigai kotak kayu yang berisi 4 buah pipa besi dengan panjang 70 cm. Ternyata di dalam pipa besi itu terdapat Shabu yang masing-masing beratnya 250 gram.Berdasarkan pasal 75 huruf f, pasal 91 Undang- undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.008.7 gram. Adapun sebanyak 10 gram, disisihkan untuk keperluan lab/bukti pengadilan.Dengan terungkapnya kasus tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba (apabila diestimasikan 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4000 orang)(dno) HUMAS BNN
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA 1.008,7 gram Shabu4 Januari 2011
Terkini
-
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA, FOKUS PADA INTELIJEN DAN TEKNOLOGI 25 Okt 2025 -
BNN, KEMENKES, DAN IDI PERKUAT KOLABORASI HADAPI TANTANGAN KEGAWATDARURATAN NARKOTIKA 25 Okt 2025 -
TEKAN ANGKA PREVALENSI NARKOBA, BNN FOKUS PENGEMBANGAN REHABILITASI DENGAN DUKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS 24 Okt 2025 -
PKS BNN–IDI: TINGKATKAN STANDARDISASI REHABILITASI MEDIS 23 Okt 2025 -
PENGUMUMAN PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 23 Okt 2025 -
SINERGI KIAN SOLID, KEPALA BNN RI HADIRI PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR OLEH BARESKRIM POLRI 23 Okt 2025 -
PERKUAT SINERGI, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN MENDAGRI TITO KARNAVIAN 23 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
