Dalam rangka meningkatkan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, BNN bergandengan tangan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, POLRI, TNI, dan instansi terkait lainnya menggelar operasi di pelabuhan laut dengan Sandi Komodo 2012.Pada operasi ini berhasil diungkap kasus penyelundupan Narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir, atau 380.996,9 gram. Berikut ini kronologi keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi : – Pada tanggal 28 April 2012, sebuah container dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM. Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina dengan tujuan Jakarta, Indonesia.- Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok dan container yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap container tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai.- Pengurusan administrasi tersebut dilakukan oleh oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S, dengan memalsukan tanda tangan kepala koperasi Primkop Kalta sehingga alamat tujuan tertulis Primkop Kalta (BAIS TNI), tanpa sepengetahuan dan seijin dari pimpinan Primkop Kalta. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S. – Pada tanggal 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB petugas BNN telah menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman container. RS ditangkap di pintu masuk tol, Jembatan Tiga Penjaringan, Jakarta Utara.- Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB container tersebut dikeluarkan dari pelabuhan JITC Tanjung Priok untuk dikirim ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99 No. 22 RT. 11 / RW. 01, Cengkareng, Jakarta Barat (sesuai dengan surat jalan). Saat dalam perjalanan ke tempat tujuan, petugas menangkap supir container berinisal R dan kernetnya A di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara, pukul 18.45 WIB.- Pada pukul 20.15 WIB petugas melakukan control delivery dan berhasil menangkap M di pintu keluar tol Kamal Raya (M berperan sebagai penunjuk jalan container menuju gudang penimbunan, yaitu di Jalan Kamal Raya No. 12 A Blok I 7, Jakarta Utara).- Selanjutnya barang bukti container dan tersangka dibawa ke BNN untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.– Dari hasil pemeriksaan container, dengan disaksikan para tersangka, petugas menemukan 12 kardus warna cokelat polos tanpa identitas (tanpa kode atau tulisan apapun). Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 kardus berisi 12 bungkus kemasan warna kuning emas polos, dan 1 kardus lainnya berisi 14 kemasan warna kuning emas polos. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak ± 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 380.996,9 Gram.– Sementara itu, di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial S, oknum anggota Koperasi Primkop Kalta dan AR (karyawan Primkop Kalta), di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.- Pada tanggal 26 Mei 2012, pukul 18.00 WIB petugas menangkap tersangka lainnya, yaitu MM di Jalan Semper Raya. Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di Jalan Enggano Blok B No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.- Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka AS, di Jalan Swasembada Barat VII No.2 Jakarta Utara, pada hari Senin, 28 Mei 2012. Sehingga total tersangka yang berhasil diamankan oleh BNN berjumlah : 9 orang dengan inisial S, RS, R, A, M, AR, MM, J dan AS. Modus OperandiModus operandi pengurusan container ini dilakukan dengan cara :· S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang dengan jenis barang fish tank and accessories di dalam 1 (satu) container bernomor TGHU 0683898.· S selaku anggota Koperasi Primkop Kalta tidak melaporkan order pekerjaan tersebut kepada pengurus Primkop Kalta.· S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua Primkop Kalta.· S mengubah packing list barang berikut invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank part dengan maksud untuk menurunkan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak impor lainnya.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat. Oleh karena itulah, pada hari ini, BNN melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di atas. Dari total barang bukti ekstasi yang disita sebanyak 1.412.476 butir, petugas menyisihkan 735 butir untuk pembuktian perkara di persidangan atau pemeriksaan lab, dan 30 butir untuk pendidikan dan pelatihan, sehingga total barang bukti ekstasi yang dimusnahkan adalah 1.411.711 butir, dengan berat ± 380.736,4 gram. Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ekstasi ini, BNN telah menyelamatkan sedikitnya ± 1.522.984 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Pada hari ini BNN telah melakukan pemusnahan barang bukti untuk yang ke-15 kalinya, dalam tahun 2012. Hingga 8 Juni 2012, BNN telah memusnahkan 35.027,3 gram shabu, 455.797,7 gram ganja, dan 222,4 gram kokain. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI EKSTASI 1.411.711 BUTIR ATAU 380.736,4 GRAM
Terkini
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
-
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL 20 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025