Dalam rangka meningkatkan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, BNN bergandengan tangan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, POLRI, TNI, dan instansi terkait lainnya menggelar operasi di pelabuhan laut dengan Sandi Komodo 2012.Pada operasi ini berhasil diungkap kasus penyelundupan Narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir, atau 380.996,9 gram. Berikut ini kronologi keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi : – Pada tanggal 28 April 2012, sebuah container dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM. Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina dengan tujuan Jakarta, Indonesia.- Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok dan container yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap container tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai.- Pengurusan administrasi tersebut dilakukan oleh oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S, dengan memalsukan tanda tangan kepala koperasi Primkop Kalta sehingga alamat tujuan tertulis Primkop Kalta (BAIS TNI), tanpa sepengetahuan dan seijin dari pimpinan Primkop Kalta. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S. – Pada tanggal 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB petugas BNN telah menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman container. RS ditangkap di pintu masuk tol, Jembatan Tiga Penjaringan, Jakarta Utara.- Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB container tersebut dikeluarkan dari pelabuhan JITC Tanjung Priok untuk dikirim ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99 No. 22 RT. 11 / RW. 01, Cengkareng, Jakarta Barat (sesuai dengan surat jalan). Saat dalam perjalanan ke tempat tujuan, petugas menangkap supir container berinisal R dan kernetnya A di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara, pukul 18.45 WIB.- Pada pukul 20.15 WIB petugas melakukan control delivery dan berhasil menangkap M di pintu keluar tol Kamal Raya (M berperan sebagai penunjuk jalan container menuju gudang penimbunan, yaitu di Jalan Kamal Raya No. 12 A Blok I 7, Jakarta Utara).- Selanjutnya barang bukti container dan tersangka dibawa ke BNN untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.– Dari hasil pemeriksaan container, dengan disaksikan para tersangka, petugas menemukan 12 kardus warna cokelat polos tanpa identitas (tanpa kode atau tulisan apapun). Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 kardus berisi 12 bungkus kemasan warna kuning emas polos, dan 1 kardus lainnya berisi 14 kemasan warna kuning emas polos. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak ± 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 380.996,9 Gram.– Sementara itu, di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial S, oknum anggota Koperasi Primkop Kalta dan AR (karyawan Primkop Kalta), di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.- Pada tanggal 26 Mei 2012, pukul 18.00 WIB petugas menangkap tersangka lainnya, yaitu MM di Jalan Semper Raya. Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di Jalan Enggano Blok B No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.- Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka AS, di Jalan Swasembada Barat VII No.2 Jakarta Utara, pada hari Senin, 28 Mei 2012. Sehingga total tersangka yang berhasil diamankan oleh BNN berjumlah : 9 orang dengan inisial S, RS, R, A, M, AR, MM, J dan AS. Modus OperandiModus operandi pengurusan container ini dilakukan dengan cara :· S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang dengan jenis barang fish tank and accessories di dalam 1 (satu) container bernomor TGHU 0683898.· S selaku anggota Koperasi Primkop Kalta tidak melaporkan order pekerjaan tersebut kepada pengurus Primkop Kalta.· S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua Primkop Kalta.· S mengubah packing list barang berikut invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank part dengan maksud untuk menurunkan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak impor lainnya.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat. Oleh karena itulah, pada hari ini, BNN melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di atas. Dari total barang bukti ekstasi yang disita sebanyak 1.412.476 butir, petugas menyisihkan 735 butir untuk pembuktian perkara di persidangan atau pemeriksaan lab, dan 30 butir untuk pendidikan dan pelatihan, sehingga total barang bukti ekstasi yang dimusnahkan adalah 1.411.711 butir, dengan berat ± 380.736,4 gram. Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ekstasi ini, BNN telah menyelamatkan sedikitnya ± 1.522.984 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Pada hari ini BNN telah melakukan pemusnahan barang bukti untuk yang ke-15 kalinya, dalam tahun 2012. Hingga 8 Juni 2012, BNN telah memusnahkan 35.027,3 gram shabu, 455.797,7 gram ganja, dan 222,4 gram kokain. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI EKSTASI 1.411.711 BUTIR ATAU 380.736,4 GRAM
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
