
Program Kerja Pengawasan Tahunan Adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dilingkungan BNN untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan secara terarah, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. PKPT bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mencegah potensi penyimpangan dan kecurangan dalam tata kelila keuangan serta administrasi pemerintah.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas.















