Penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menjadi masalah global yang mengakibatkan dampak buruk pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan bangsa meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh BNN, persentase jumlah penyalah guna narkoba mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 1,9% (tahun 2008) menjadi 2,2% (tahun 2011) dari populasi penduduk usia 10 s.d. 59 tahun atau sekitar 3,7 s.d. 4,7 juta jiwa. (Jurnal Data BNN 2011).Deputi Rehabilitasi BNN, dr Kusman Suriakusumah mengatakan, akibat utama dari penyalahgunaan narkoba adalah maraknya seks bebas di masyarakat. Dan ini merupakan tugas utama para ulama untuk menanggulanginya.Peran organisasi keagamaan dan atau pemuka agama yang menjadi pemimpin umat dalam membina mental dan rohani jamaah/jemaatnya dapat menjadi sarana yang efektif untuk mensosialisasikan pentingnya upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba kepada masyarakat luas. Para pemuka agama yang menjadi teladan bagi umatnya juga dapat menjadi pendorong masyarakat untuk tergerak dan ikut terlibat dalam upaya penjangkauan dan rehabilitasi korban penyalah guna dan/atau pecandu narkoba. Peran dimaksud dapat berupa sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, pembentukan rehabilitasi berbasis masyarakat (CBU) di lingkungan jamaah/ jemaatnya. Wanita sebagai figur utama dalam keluarga, memegang peranan penting dan memiliki pengaruh yang sangat luar biasa bagi masyarakat kita. Berdasarkan pandangan tersebut, beberapa organisasi masyarakat wanita keagamaan salah satunya Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) yang akan melakukan upaya pembentukan Community Based Unit (CBU). BNN sangat mendukung upaya pembentukan CBU ini, dan mendorong organisasi wanita keagamaan ini agar dapat melaksanakan layanan CBU. dr. Erniawati Lestari selaku narasumber mengatakan, penyalahgunaan narkoba merupakan chronic relapsing disease yang dapat mengakibatkan kerusakan otak permanen, sehingga masalah penyalahgunaan narkoba ini sangat berbahaya bagi masyarakat kita. Berhadapan dengan pecandu narkoba bukanlah hal yang mudah, demikian disampaikan oleh Suhartini Saragi, selaku kepala Seksi TC Dit. PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN. Maka dalam kegiatan ini peserta dibekali dengan materi yang meliputi pengenalan dasar-dasar program rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, kebijakan deputi bidang rehabilitasi tentang program rehabilitasi, pemahaman tentang adiksi, teknik pemetaan dan penjangkauan klien potensial, metode pemulihan, deteksi dan intevensi dini bahaya penyalahgunaan narkoba dan rencana aksi/ action plan.Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan sekaligus meningkatkan wawasan dan keterampilan bagi ormas PWKI tentang program layanan rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat (CBU) yang nantinya dapat membantu pembentukan CBU di ormas PWKI. Setelah terbentuknya CBU ini, diharapkan PWKI siap terlibat langsung dalam upaya pemulihan pecandu narkoba di Indonesia. Bila semua komponen masyarakat telah bahu membahu menangani pecandu narkoba diharapkan pecandu narkoba yang telah kehilangan masa lalu dan masa kininya, tidak akan kehilangan masa depannya.
Berita Utama
PEMBEKALAN PROGRAM REHABILITASI ADIKSI BERBASIS MASYARAKAT (CBU) PADA ORMAS WANITA KEAGAMAAN (PWKI)
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
