Skip to main content
Berita Utama

Pemanfaatan Aset Tindak Pidana Narkotika Perlu Dimaksimalkan

Oleh 15 Jun 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berita seputar pemberantasan peredaran gelap Narkoba nyaris tak pernah sepi terdengar. Segala cara dan upaya dilakukan demi memerangi Narkoba yang masuk ke penjuru negeri. Seluruh elemen penegak hukum bahu-membahu menghentikan laju peredaran gelap barang haram yang mengancam kelangsungan generasi bangsa. Demi memaksimalkan upaya ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) pada hari Senin (15/6) di Hotel IBIS, Jakarta. Konsolidasi ini merupakan realisasi dari kelanjutan rapat Mahkumjakpol sebelumnya yang dihadiri oleh pucuk pimpinan dari masing-masing instansi pada 5 Mei 2015 lalu di kantor BNN, Cawang, Jakarta.Rapat koordinasi yang diikuti oleh 194 peserta dari Mahkumjakpol, BNN, BNNP, dan BNNK / Kota ini mengangkat tema Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penerapan pasal pencucian uang diangkat menjadi tema utama karena merupakan salah satu strategi dalam melumpuhkan operasional jaringan sindikat Narkoba, di samping pemberian sanksi yang berat terhadap tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.Rapat Mahkumjakpol ini merupakan implementasi Strategi Nasional Tahun 2012 – 2016 dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Rapat ini juga dimaksudkan untuk menyatukan pola tindak dan pola pikir aparat penegak hukum terkait tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana Narkotika. Menurut Kepala BNN Anang Iskandar, financial loss atau kerugian ekonomi dunia dipegang oleh kejahatan transnasional, dimana salah satunya adalah kejahatan Narkotika dengan financial loss sebesar 132 M US$ atau 85% dari seluruh kejahatan transnasional yanga ada.Oleh karena itu, BNN sebagai focal point dalam pelaksanaan penegakan hukum dan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 berupaya meningkatkan sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan menyelenggarakan rapat koordinasi antara BNN dengan Mahkumjakpol.Perampasan aset tersangka dalam pencucian uang tindak pidana Narkotika perlu dimaksimalkan. Aset yang disita itu dapat kita manfaatkan untuk mendukung operasional penanggulangan Narkoba, ujar Anang saat membuka acara.Melalui rapat ini diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan aset dan pemanfaatan harta kekayaan dari hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan penanggulangan Narkoba. Selain itu rapat juga dimaksudkan untuk membangun persamaan persepi, komunikasi dan kerjasama yang kuat di antara para aparat penegak hukum, sehingga tercipta sinergitas dalam melumpuhkan jaringan peredaran gelap Narkoba.

Baca juga:  Sapa Warga Saat Buka Puasa, BNNP Kalsel Bagi Takjil Dan Masker

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel