Berdasarkan ada tidaknya motivasi internal untuk berubah pada seorang pecandu, Di Clementi & Prochaska,mengemukakan 5 stadium dimana seseorang pecandu bisa digolongkan. Ada pecandu yang berada pada stadium pra perenungan/precomtemplation, dimana kemauan untuk berubah hampir tidak ada sama sekali, bahkan merasa tidak punya masalah sekalipun sudah di PHK, atau dikeluarkan dari sekolah, diputus pacar, bahkan sudah mulai sakit sakitan. Yang punya masalah menurut mereka adalah orang-orang disekitarnya, orang tua, pacar, isteri dll yang dianggapnya menyebabkan dia menjadi seorang pecandu. Bahkan ada yang sampai menyalahkan Tuhan, kenapa nasibnya demikian buruk dan susah akibat kecanduan narkoba.Karena di alam ini tidak ada yang abadi, demikian pula kondisi para pecandu. Pecandu pun berubah. Dia bisa naik ke stadium ke-2 yaitu stadium perenungan/contemplation ketika pecandu mulai merasa dia memiliki masalah, dan berpikir untuk berubah. Walaupun kadang-kadang hilang lagi kemauan itu karena masih ragu antara berubah atau tidak. Dia masih ambivalen penuh keraguan. Berubah gak yaa…fifty-fifty kalau pakai istilah komentator bola di televisi.Selanjutnya bergerak ke stadium ke-3 ketika pecandu mulai siap-siap mau berubah, stadium persiapan/preparation namanya. Mereka mulai bertanya bagaimana caranya berubah, dan siapa yang dapat membantu dan dimana bisa dilakukan. Artinya selangkah lebih maju, timbangan berubah tidaknya sudah condong kearah berubah.Selanjutnya bisa ditebak akhirnya pecandu memutuskan untuk berbuat sesuatu untuk berubah sehingga dia dapat disebut berada pada stadium ke-4, bertindak/action menjalani program pemulihan. Cepat lambatnya perubahan yang terjadi tentu tergantung banyak faktor selain cocok tidaknya program dengan kondisi kecanduannya. Tergantung pula pada lama pakai narkoba, jenis zat yang dipakai, dukungan keluarga, dll. Tetapi tidak jarang kita jumpai, dimana perubahan terjadi dengan spontan, langsung berhenti begitu saja menggunakan narkoba.Akhirnya melalui upaya dan kerja keras selama stadium ke-4, sampailah pada kondisi pulih yang disebut juga dengan istilah clean, sober atau recovery. Dia tidak lagi menggunakan narkoba. Dia akhirnya memiliki kemampuan mengatasi masalahnya, dia bertumbuh menjadi manusia baru yang memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri dari masalah kehidupan yang selama ini tidak dimilikinya. Stadium ini disebut stadium ke-5 maintenance atau stadium pemeliharaan dimana dia harus memelihara segala kapabilitas yang dipelajari dan telah dimilikinya selama fase action. Sebab kalau tidak dipelihara, dia bisa tergelincir jatuh dan kambuh lagi. Hal yang tidak diinginkan ini disebut sebagai kambuh atau relapse. Perkembangan kearah berubahnya atau pulihnya seorang pecandu dari satu stadium ke stadium berikutnya inilah yang diupayakan terjadi dalam proses Motivational Interviewing. Perubahan yang direncanakan dan memerlukan keterampilan tertentu yang dipelajari. Suatu interview/wawancara yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan motivasi dalam diri pecandu/internal motivation untuk berubah.By. Dr.Benny Ardjil Sp.Kj
Artikel
Pecandu narkoba pun, ada stadiumnya !
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
