Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberantasan

OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR

OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Aceh Besar, 24 April 2025

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan lahan ganja pertama di tahun 2025, yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., di dua lokasi berbeda dengan total luas lahan mencapai ± 3 hektare.

Penemuan dua titik ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama strategis antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui pemantauan udara menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan kegiatan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan memverifikasi ladang ganja dengan rincian sebagai berikut:
1.⁠ ⁠Lokasi 1
Terletak pada ketinggian 224 MDPL di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar, dengan total lahan seluas ± 2 hektare.Terdapat ± 15.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 50 cm hingga 250 cm, memiliki jarak tanam antara 100 cm dengan berat basah ± 7,5 Ton (7.500 kg).

Baca juga:  BNNK Bogor Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

2.⁠ ⁠Lokasi 2
Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Berada pada ketinggian 172 MDPL, dengan total lahan seluas ± 1 hektare. Terdapat ± 9.500 batang pohon dengan tinggi tanaman 100 cm hiingga 250 cm, memiliki jarak tanam antara 50 cm dengan berat basah ± 4,5 Ton (4.500 kg).

Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi penemuan, pada Kamis (24/4), dengan melibatkan 158 personel Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

BNN mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar. Pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga:  Maulid Nabi Muhammad SAW : Sebuah Momentum Perubahan dan Pemulihan

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel