
Sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rangkaian operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Pada pertengahan Januari 2026, BNN bersama Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan tiga kasus di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti narkotika seberat 550 gram bruto, terdiri dari 542,3 gram sabu dan 8,9 gram THC sintetis. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1), sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AF berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari lokasi tersebut, diamankan narkotika jenis sabu seberat 132,4 gram dengan modus body pack. Petugas mengamankan tersangka berinisial JCS, sementara satu orang lainnya berstatus DPO.
Selanjutnya, pada Sabtu (17/1), sekitar pukul 06.50 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam, petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 9,9 gram serta narkotika jenis tembakau gorila (THC sintetis) seberat 8,9 gram yang disimpan di dalam koper. Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial VDD berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Selain penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Operasi ini menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 84 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan warga negara asing (WNA). Hasilnya, lima orang pemandu lagu terindikasi positif narkotika. Terhadap temuan tersebut, BNN menerapkan pendekatan tegas namun berkeadilan. Individu yang terindikasi positif tidak serta-merta dilakukan penangkapan, melainkan menjalani asesmen menyeluruh untuk memastikan tingkat keterlibatan. Bagi penyalahguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap, BNN akan mengarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan.
Dalam rangkaian operasi ini, Kepala BNN RI melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M. menegaskan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kemanusiaan dan pemulihan. Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban penyalahgunaan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi dan kepedulian bersama menjadi kunci dalam mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kota Batam.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













