Banyak cara yang ditempuh sindikat narkoba untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Jaringan sindikat narkotika Malaysia-Iran menggunakan modus penyelundupan narkoba via paket yang didalamnya terdapat serbuk putih yang mengandung (bercampur) dengan sabu. Modus ini terungkap setelah petugas BNN mengamankan MST (WN Iran, 37), di luar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabu seberat + 25.060,6 gram, Senin (16/6). Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama BNN, Bea Cukai dan Kantor Pos Besar Jakarta. Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan, modus yang dilakukan oleh sindikat ini termasuk sulit dilacak mengingat serbuk yang dicampurkan dengan sabu tiga perempat jadi ini tidak terdeteksi oleh x-ray. Ini bukan karena kelengahan aparat, akan tetapi kelicikan sindikat yang mencampurkan serbuk putih yang cukup lengket dengan sabu, sehingga lolos dari sinar x, baik itu di Iran maupun di Indonesia, ujar Deddy kepada media. Setelah menangkap MST di luar kantor pos, petugas menggeledah rumah MST di apartemen Kalibata City. Di TKP petugas menyita kertas yang diduga kuat untuk proses pemurnian sabu. Sementara itu, tersangka lainnya yang berinsial MJD (WN Iran) juga ditangkap oleh BNN. MJD ditugaskan oleh MST untuk mencari rumah untuk tempat penyimpanan sabu. Menurut pengakuan MST, serbuk yang mengandung sabu ini belum sepenuhnya barang jadi karena perlu diolah lagi. Ia mengatakan, orang yang dapat memasak atau mengolah sabu secara utuh hanyalah SHB yang berada di Iran. Pada akhirnya, melalui peran MST sebagai justice collaborator, SHB bisa dipengaruhi dan datang ke Indonesia, Selasa (24/6). Sesaat setelah keluar dari pintu gedung kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, SHB ditangkap tim BNN. Dari keterangan para tersangka, mereka berencana untuk menjual sabu hasil olahan itu pada anggota sindikat narkoba di Aceh, atas perintah seorang pria berinisial MHR yang berada di Malaysia.
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025