Banyak cara yang ditempuh sindikat narkoba untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Jaringan sindikat narkotika Malaysia-Iran menggunakan modus penyelundupan narkoba via paket yang didalamnya terdapat serbuk putih yang mengandung (bercampur) dengan sabu. Modus ini terungkap setelah petugas BNN mengamankan MST (WN Iran, 37), di luar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabu seberat + 25.060,6 gram, Senin (16/6). Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama BNN, Bea Cukai dan Kantor Pos Besar Jakarta. Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan, modus yang dilakukan oleh sindikat ini termasuk sulit dilacak mengingat serbuk yang dicampurkan dengan sabu tiga perempat jadi ini tidak terdeteksi oleh x-ray. Ini bukan karena kelengahan aparat, akan tetapi kelicikan sindikat yang mencampurkan serbuk putih yang cukup lengket dengan sabu, sehingga lolos dari sinar x, baik itu di Iran maupun di Indonesia, ujar Deddy kepada media. Setelah menangkap MST di luar kantor pos, petugas menggeledah rumah MST di apartemen Kalibata City. Di TKP petugas menyita kertas yang diduga kuat untuk proses pemurnian sabu. Sementara itu, tersangka lainnya yang berinsial MJD (WN Iran) juga ditangkap oleh BNN. MJD ditugaskan oleh MST untuk mencari rumah untuk tempat penyimpanan sabu. Menurut pengakuan MST, serbuk yang mengandung sabu ini belum sepenuhnya barang jadi karena perlu diolah lagi. Ia mengatakan, orang yang dapat memasak atau mengolah sabu secara utuh hanyalah SHB yang berada di Iran. Pada akhirnya, melalui peran MST sebagai justice collaborator, SHB bisa dipengaruhi dan datang ke Indonesia, Selasa (24/6). Sesaat setelah keluar dari pintu gedung kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, SHB ditangkap tim BNN. Dari keterangan para tersangka, mereka berencana untuk menjual sabu hasil olahan itu pada anggota sindikat narkoba di Aceh, atas perintah seorang pria berinisial MHR yang berada di Malaysia.
Terkini
-
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
