Skip to main content
Berita Utama

Mewujudkan Layanan Rehabilitasi Narkoba Yang Professional di Kabupaten Ciami

Oleh 17 Nov 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

CIAMIS,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi tingkat Kabupaten Ciamis Tentang Layanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba. bertempat di Aisyah Meeting Room The Priangan Hotel Ciamis, pada hari Kamis 16 Nopember 2017.Peserta kegiatan diikuti 15 Orang perwakilan dari instansi pemerintah terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Ciamis, Kesra Setda Ciamis, Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis, PKM Cijeungjing, PKM Panumbangan dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) yaitu Yayasan Serba Bhakti Suryalaya, Inabah 17, Inabah 18, Inabah 24, Inabah 25, Yayasan Sirnarasa (Inaba II Putri), Yayasan Ar Rahmaniyyah, 10 Orang perwakilan Satgas Penanggulangan Narkoba Kecamatan Panjalu.Dalam kesempatan ini Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol. Drs. Rusnadi menyampaikan empat Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui Demand Reduction yaitu: Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat dalam P4GN; Mendorong Pecandu Narkotika melaporkan diri untuk direhabilitasi; Melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial serta Pasca Rehab, serta menyampaikan juga empat Strategi P4GN melalui Supply Reduction yaitu: Memberantas jaringan peredaran gelap narkotika; Melakukan kerja sama internasional; Memperkuat interdiksi mencegah masuknya narkotika; Membuat miskin jaringan dan sindikat narkotikaDari sisi rehabilitasi Rusnadi menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan ketergantungan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, yang mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan layanan pascarehabilitasi yang dilakukan secara kontinu dalam satu kesatuan layanan yang terintegrasi.Dukungan Instansi Pemerintah terkait dalam pelaksanaan rehabilitasi di Kabupaten Ciamis sangat dibutuhkan. Diharapkan kedepannya adanya dukungan dari Instansi Pemerintah terkait untuk standarisasi layanan di Lembaga Rehabilitasi.Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis AKBP Yaya Satyanagara, SH., menyampaikan materi yang berjudul Pahami Bahaya Narkoba kenali Penyalahgunaannya dan segera Rehabilitasi guna mewujudkan P4GN bersama BNN.Selain menerangkan narkoba beserta jenis dan bahayanya,Yayajuga menyampaikan,apabila ada keluarga, kerabat dan teman yang terlanjur menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba,segara untuk melapor kepada pihak terkait atau langsung kepada BNN untuk direhabilitasi baik secara Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi SosialYaya menambahkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba, sedangkan bagi pecandu dan korban penyalahguna kita obati dengan cara direhabilitasi, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pungkasnya.

Baca juga:  Pemetaan Potensi Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel