Layar kaca pada era 90-an sempat diramaikan oleh sebuah tayangan sinetron silat Wiro Sableng yang diperankan oleh Herning Sukendro atau yang akrab dipanggil Ken Ken. Tak butuh waktu lama, Wiro Sableng pun punya tempat di hati pemirsanya.Seiring dengan rating yang tinggi, kehidupan ekonomi sang pemeran utamanya pun praktis turut naik drastis. Ia memiliki rumah mewah di Duren Sawit plus empat kendaraan yang berjejer menghiasi area parkirnya.Namun kisahnya berbalik 360 derajat saat Ken Ken mengenal pergaulan yang salah dan narkoba. Saat itu, di tengah popularitas yang tinggi, ia dikenalkan dengan narkoba oleh temannya. Awalnya coba-coba lalu kemudian akhirnya ketagihan dan ketergantungan. Tanpa disadari hartanya ludes, dan karirnya di jagad artis pun terus meredup. Saat ia mengalami masalah dengan narkoba, ia pun sempat mengalami perang batin.Pada saat itu di lokasi syuting dalam hati saya berkata, percuma kalau saya main film atau sinetron enggak jadi diri sendiri (pakai narkoba) itu tidak alami, saya merenung kenapa jadi seperti ini?” ungkapnya, seperti dilansir dalam portal media merdeka.com.Dikutip dari portal media yang sama, Ken Ken menuturkan kisah kelamnya saat berurusan dengan narkoba. Ia mengaku sempat mendekam di balik tembok penjara gara-gara mencicipi barang haram narkoba.Kepada awak media yang berbincang dengannya, Ken menyampaikan pesan agar siapapun jangan coba-coba gunakan narkoba. Baginya narkoba hanya menjadi penghancur yang sangat nyata untuk karir dan juga keluarga.Kini, Ken menata kembali hidupnya dan mengais rejeki dengan menjadi petani. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, Ken bercocok tanam dan menjual pupuk pada petani lainnya. Ia kini tinggal di sebuah rumah sederhana di kawasan Caringin Bogor. (disarikan dari berbagai sumber)
Berita Utama
Menjadi Petani, Mantan Artis Top Ini Menata Hidupnya Kembali
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
