Skip to main content
Berita Utama

Masalah Narkoba Lebih Dari Darurat di Langkat

Oleh 30 Mei 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Persoalan narkoba di Langkat boleh dikatakan lebih dari darurat. Dalam kunjungan kerjanya di BNN, Ketua Komisi A DPRD Langkat, Rahmanudin Rangkuti mengatakan, persoalan narkoba begitu meresahkan. Baru-baru ini, di Langkat, ada seorang anak yang tega membunuh ayahnya karena sang anak tersebut terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.


Persoalan narkoba yang kompleks seperti ini telah membuat para anggota dewan di Langkat prihatin. Karena itulah mereka bertandang ke BNN untuk mencari solusi yang tepat untuk menangkal ancaman narkoba di daerahnya.


Pada kesempatan audiensi ini, Rahmanudin juga menambahkan bahwa peredaran narkoba di Langkat cukup tinggi.

“Narkoba bisa masuk dari segala pintu, baik dari perbatasan daratan maupun lautan. Salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten ini adalah daerah Aceh Tenggara,” imbuh Rahmanudin saat audiensi dengan BNN, Rabu (29/5).


Menurut anggota DPRD lainnya, peredaran narkoba juga dipicu eksistensi bandar-bandar yang aktif beroperasi. Menyikapi hal ini, Amir, selaku salah satu anggota DPRD Langkat berharap agar diciptakan sebuah program pilot project tentang upaya pembersihan narkoba di sebuah desa secara komprehensif. Artinya, program penanggulangan narkoba harus sampai tuntas. Sehingga jika ada desa yang berhasil dan bersih dari narkoba maka bisa menjadi contoh untuk desa-desa lainnya di Langkat.

Baca juga:  Sindikat Ambil Celah Di Waktu Jelang Lebaran

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Utama BNN, Drs. Adhi Prawoto, S.H mengatakan bahwa upaya untuk menciptakan Desa Bersinar atau desa bersih narkoba sudah berhasil diterapkan di salah satu desa di Bali, di mana para perangkat hingga warganya berani menyatakan dirinya bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tentu, upaya penanggulangan narkoba tidak sesederhana itu, karena banyak aspek lainnya yang perlu dilakukan. Harus disadari pula, bahwa upaya maksimal dalam pelaksanaan P4GN masih terkendala sejumlah keterbatasan. Karena itulah Presiden RI telah mengeluarkan Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sestama menjabarkan bahwa prioritas Rencana aksi tersebut antara lain pertama kampanye publik anti narkoba, deteksi dini, pendidikan anti narkoba, dan dayamas; kedua pembersihan kawasan rawan narkoba, pengawasan pintu masuk negara, rutan dan interdiksi terpadu; ketiga peningkatan kapasitas layanan rehab dan pasca rehab; dan keempat pengembangan riset masalah narkoba dan pengintegrasian data P4GN.


Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Andjar Dewanto menambahkan tentang pentingnya sikap proaktif dari anggota dewan untuk berkolaborasi bersama Pemda setempat untuk membuat regulasi tentang P4GN. Selain regulasi, ia juga berharap agar di Langkat bisa dihidupkan kembali hukum adat yang bisa jadi instrument untuk mengusir para penjahat termasuk sindikat narkoba. Ia mencontohkan, seperti yang sudah dilakukan di sebuah desa di Bali, jika ada yang terlibat narkoba maka orang tersebut diusir dari kampung tersebut.

Baca juga:  Rapimnas BNN 2019 "Dorong Collaborative Government terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2018"

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel