Permasalahan Narkoba di Indonesia saat ini berada pada titik nadir. Narkoba telah berkembang jauh ke wilayah pedesaan yang terpencil dan menyasar ke seluruh status sosial dan usia. Hingga saat ini terdapat 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan dari jumlah tersebut hanya sekitar 18.000 atau 0,47% yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.Sementara itu, perkembangan jenis Narkoba juga semakin pesat. Tercatat ada 21 macam Narkoba jenis baru yang ditemukan di Laboratorium BNN, yang diciptakan oleh sindikat Narkoba dan didukung oleh tenaga ahli farmasi. Bahkan di dunia telah ditemukan sebanyak 251 Narkoba jenis baru, dimana Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang diatur oleh undang-undang masing-masing negara.Hal ini tentunya menjadi tugas yang sangat besar bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai leading sector dalam permasalahan Narkoba di Indonesia, BNN terus berusaha mengubah paradigma masyarakat akan pentingnya tindakan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkoba.Setelah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait dan kelompok masyarakat, kali ini BNN menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) untuk bekerjasama dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Nota kesepahaman antara BNN dengan LPP TVRI yang bertujuan untuk menyelenggarakan program P4GN melalui media televisi ini ditandatangani oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Anang Iskandar, SH., MH dan Dr. H. Farhat Syukri, SE., M.Si selaku Direktur Utama LPP TVRI.Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi diseminasi informasi dan advokasi bidang P4GN; mengkampanyekan Anti Narkoba melalui siaran televisi dalam program talkshow, dialog, feature, advertorial, dokumenter, variety show, iklan layanan masyarakat, running text, dan program lainnya yang mendukung program P4GN; pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan Narkoba; pelaksanaan tes uji Narkoba; serta sosialisasi wajib lapor bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.Penggunaan dan pemanfaatan public sphere melalui media televisi dapat menjadi jembatan antara negara (dalam hal ini BNN) dengan masyarakat untuk memberikan propaganda kepada publik mengenai bahaya Narkoba serta solusinya.Konten informasi yang disampaikan ke public sphere dapat membentuk public opinion, sehingga diharapkan dapat terjadi shifting paradigm atau pergeseran cara pandang dimana masih banyaknya anggapan masyarakat bahwa masalah Narkoba harus ditangani oleh pemerintah saja, yang pada akhirnya diharapkan dapat menumbuhkan sikap yang tepat dari masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengatasi permasalahan Narkoba di Indonesia.Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menginisiasi lembaga penyiaran publik lainnya untuk turut serta menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dan demi mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
MAKSIMALKAN PROGRAM P4GN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
