Penanganan permasalahan Narkoba membutuhkan campur tangan seluruh elemen masyarakat, salah satunya mahasiswa.Tidak hanya dijaga dan dilindungi dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, mahasiswa juga memiliki peran strategis untuk turut berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Sebagai kaum terpelajar yang merupakan calon pemimpin masa depan, mahasiswa menjadi garda terdepan dalam menjaga negeri ini dari ancaman Narkoba.Kepala BNN Kota Balikpapan, Muhammad Daud., SH., MH., dihadapan mahasiswa dan kalangan pendidikan yang hadir dalam acara Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN Lingkungan Pendidikan Wilayah Kalimantan Timur, yang dilaksanakan di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/11), mengatakan bahwa mahasiswa yang menjadi Penggiat Anti Narkoba di lingkungan perguruan tinggi adalah individu yang terlatih dan memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sehingga dapat menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, partisipasi mahasiswa yang belum terkontaminasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebagai penggiat anti Narkoba merupakan pembekalan diri bagi calon penerus masa depan bangsa tersebut agar kelak menjadi pribadi yang berkualitas dan siap pakai untuk melanjutkan perjuangan membangun bangsa dan negara ini.Dimulai dari lingkungan kampus, mahasiswa sebagai agent of change nantinya diharapkan juga mampu menggerakan lingkungan di luar kampus untuk sama-sama bergerak melawan Narkoba.HUMAS BNN
Berita Utama
MAHASISWA GARDA NEGARA, JAGA NEGERI DARI ANCAMAN NARKOBA
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
