
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan sinergitas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui berbagai upaya kerja sama. Tak hanya pada konteks pencegahan dan pemberantasan narkotika, kerja sama juga dilakukan dalam proses pengembangan dan inovasi teknologi pada tubuh organisasi BNN.
Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BNN berupaya meningkatkan pengawasan internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang secara resmi ditandatangani kedua pihak pada Kamis (19/9), di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE, dalam sambutannya mengatakan kolaborasi ini menjadi cermin dari semangat sinergitas antar lembaga pemerintah dalam menghadapi revolusi teknologi informasi dan komunikasi yang kian pesat berkembang.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Dr. Mego Pinandito, M.Eng., mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pada kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam upaya pendampingan serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki terkait penguatan pengawasan internal SPBE di lingkungan BNN.
Di waktu yang sama, BNN juga melakukan penandatanganan PKS bersama PT Pabrik Gula Rajawali II terkait program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan alternative development di kawasan rawan narkoba wilayah Provinsi Jawa Barat. PT Pabrik Gula Rajawali II merupakan anak Perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang Agroindustri khususnya Industri Gula (Gula Kristal Putih), dan berdomisili di Kota Cirebon, Jawa Barat.
BNN bersama PT Pabrik Gula Rajawali II sepakat untuk bersama-sama membangun kolaborasi dalam mewujudkan lingkungan produktif melalui komoditi unggul pada kawasan rawan narkoba di provinsi Jawa Barat. Kedua pihak juga akan bekerjasama dalam pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan teknis dan kemitraan bagi para warga binaan (mantan pecandu) di kawasan rawan narkoba.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Heri Maryadi, M.M., mengatakan kerja sama dengan PT Pabrik Gula Rajawali II merupakan bentuk terobosan program alternative development yang komprehensif. Masyarakat binaan BNN akan difasilitasi lahan, pelatihan budidaya tebu, penanaman, pemeliharaan, serta penyaluran hasil panen komoditas tebu dengan harga yang telah ditetapkan.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Pabrik Gula Rajawali II, Ardian Wijanarko. Pihaknya menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui program alternative development BNN. Pelibatan warga binaan pada peningkatan komoditas tebu yang dikembangkan PT Pabrik Gula Rajawali II di atas lahan seluas 18 ribu hektar, menjadi wujud nyata sinergitas lintas sektoral dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN