Skip to main content
Berita UtamaBidang Hukum dan Kerjasama

Keterangan Saksi Ahli Menguatkan Tidak Adanya Ancaman, Intimidasi Terkait Pernyataan “War On Drugs”

Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Badan Narkotika Nasional RI melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN menghadiri sidang gugatan pihak LBH Masyarakat yang ditujukan kepada Kepala BNN bernomor 145/G/TF/2021/PTUN-JKT.

Persidangan kali ini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terggugat, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional RI.

Hadir sebagai saksi ahli Handoko Gani (Trainer Behaviour Analysis and Investigative Interview) dan Wawan Prihartono (Peneliti Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemenristek RI).

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Handoko Gani menyampaikan bahwa terkait analisis ekspresi wajah, pada video materi gugatan YouTube tersebut, tidak ditemukan stimulus pemicu ketakutan berupa ekspresi emosi marah yang terlihat pada ekspresi wajah sesuai teori Paul Ekman.

Selain itu, ia juga menyampaikan terkait analisis gestur, pada video materi gugatan YouTube tersebut terdapat anggukan kepala Bapak Dr. Petrus R. Golose, Kepala BNN-RI, ketika menyebutkan kata “war”, “drugs”, “perang”, dan “narkotika”. Akan tetapi, anggukan tersebut dilakukan sesuai konteksnya yaitu untuk menekankan slogan “war on drugs” dan juga terhadap narkoba (yang bahkan dianggukkan dengan durasi yang lebih lama).

Baca juga:  Rapat Kerja BNN RI Bersama Komisi III DPR RI, Bidang Pencegahan Maju Signifikan

“Konteks yang dimaksud adalah bahwa kanal YouTube ini adalah “humasnewsbnn”, konteks topiknya adalah narkotika, jabatan fungsional Bapak Dr. Petrus R. Golose adalah selaku Kepala BNN RI, serta bahwa konteks tersebut dirasakan oleh Audience di hadapannya saat memberikan pernyataan dan juga
disaksikan 6087 viewers video tersebut secara daring”, tutur Handoko, Senin (18/10).

Sementara itu, saksi ahli berikutnya Wawan Prihartono, Peneliti Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemenristek RI, mengatakan istilah war on drugs adalah istilah yang dijadikan slogan umum dalam menanggulangi bahaya narkotika. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan “perang terhadap narkotika”.

“Istilah war on drugs dalam tuturan di atas bukan merupakan ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan publik. Tidak ada kata yang menunjukkan ancaman, intimidasi dalam istilah tersebut. Istilah tersebut hanya merupakan slogan supaya menarik, mencolok, dan mudah diingat oleh masyarakat sehingga masyarakat menjadi tertarik, bersimpati, lalu bersinergi dengan BNN dalam upaya mencegah dan menanggulangi bahaya narkotika. Slogan war on drugs “perang terhadap narkoba” mirip dengan istilah “perang melawan hawa nafsu” dalam kegiatan ibadah puasa saat bulan Ramadan”, ungkap Wawan.

Baca juga:  Modus Penyelundupan Narkoba Lewat Pulau Rupat Diungkap BNN

Ia menambahkan, alasan slogan war on drugs dalam tuturan di atas bukan merupakan ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan publik diperkuat dengan respons positif pemirsa (viewer) yang telah menonton video tersebut. Kanal youtube milik humasnewsbnn tersebut diikuti oleh 24,8K subcriber. Video yang telah diunggah tersebut direspons oleh 680 pemirsa yang menandai jembol ke atas yang berarti suka, 7 menandai jempol ke bawah yang menandai tidak suka, dan 97 memberikan komentar positif. Tidak ada satu pun komentar negatif dalam unggahan video tersebut, tutupnya. (YDW)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel