Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita Satker

KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025

KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menghadiri Forum Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 secara daring, Rabu (7/1). Selain Kepala BNN RI, sejumlah pejabat negara dan perwakilan negara sahabat juga turut menghadiri kegiatan yang berlangsung di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, tersebut baik secara luring maupun daring.

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang sangat tinggi bagi MK. Tercatat, MK meregistrasi 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Dari hasil pemeriksaan dan persidangan, sebanyak 27 perkara dikabulkan, termasuk putusan diskualifikasi terhadap 12 calon kepala daerah.

Sementara dalam pengujian undang-undang, sepanjang 2025 MK telah menjatuhkan 263 putusan dengan 33 permohonan dikabulkan. Secara keseluruhan, MK menangani 701 permohonan atau perkara yang terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara PHPU kepala daerah, serta satu sengketa kewenangan lembaga negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah berhasil diputus.

Baca juga:  Sabu dalam Mobil Modifikasi Berhasil Diungkap BNN

Permohonan pengujian UU pada tahun ini tercatat sebagai yang tertinggi sepanjang Sejarah MK, hal tersebut karena pada tahun ini untuk pertama kalinya MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian UU dalam satu tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam penyampaian laporan tahunan menyampaikan bahwa tingginya intensitas perkara mencerminkan posisi MK yang berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi MK dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk penegakan keadilan,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menegaskan komitmennya menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang terus hidup dan relevan dengan perkembangan zaman. MK mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga lembaga ini dari tekanan politik dan segala bentuk intervensi demi tegaknya negara hukum di Indonesia.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel