Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., pada Senin (2/12), guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penguatan peran BNN sebagai badan koordinasi dalam pemberantasan narkotika.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Wakil Menteri Hukum, Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kepala BNN RI menekankan bahwa penanganan narkotika semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya modus operandi jaringan internasional. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan fleksibel untuk memperkuat peran BNN dalam koordinasi di tingkat nasional dan internasional. Ia juga menyoroti kelemahan koordinasi di tingkat daerah akibat tidak tercantumnya BNN dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya melihat bahwa di dalam Undang-Undang tidak ada pasal yang mengatakan bahwa BNN melaksanakan fungsi koordinasi. Kami mengusulkan pembentukan lembaga koordinatif di daerah untuk mengoptimalkan peran BNN. Karena BNN tidak termasuk dalam Forkopimda, maka setiap rapat koordinasi BNN tidak pernah diikutsertakan,” ungkap Kepala BNN RI.
Revisi UU Narkotika diharapkan tidak hanya mempertegas peran BNN sebagai penggerak utama pemberantasan narkotika, tetapi juga mendukung pendekatan yang lebih komprehensif.
Wakil Menteri Hukum menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi ancaman narkotika. Selain itu, penggabungan UU Psikotropika dengan Narkotika sangat baik untuk dilakukan untuk lebih memperkuat BNN.
“Langkah seperti memasukkan Psikotropika Golongan 1 dan 2 ke dalam UU Narkotika telah memperkuat BNN. Kami sepakat bahwa BNN perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas, sehingga dapat dioptimalkan melalui regulasi baru,” ujar Wamen Hukum.
Sebagai tindak lanjut, Wamen Hukum mengusulkan agar BNN, Kementerian Hukum, dan Polri menyamakan persepsi untuk merumuskan revisi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN