BNN.GO.ID, Bogor – Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Hal ini menjadikan narkotika bagaikan dua sisi mata uang yang dapat memberikan manfaat di bidang kesehatan tetapi juga dapat merusak kesehatan bagi penggunanya ketika disalahgunakan.
Dalam upaya menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan _The Reconvened Sixty-Third Session of the Commision on Narcotic Drugs_ di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para ahli dibidangnya diantara dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuannya supaya memberikan pengawasan secara ketat terhadap narkotika karena dampak dan bahaya penyalahgunaan yang ditimbulkan.
Menurut Yudho Priambodo Asruchin selaku perwakilan dari Kemenlu mengatakan, ketika berbicara mengenai narkotika tidak hanya pelanggaran hukum ataupun kesehatan tetapi juga menjadi isu keamanan internasional. Persoalan narkotika itu serius, seperti pada perang candu ketika Inggris memasok opium ke Cina. Saat itu awalnya belum ada sikap tegas dari Kaisar Cina. Ketika hampir separuh pemuda di Cina menjadi teler dan tidak produktif Kaisar Cina mempertegas masuknya opium namun semua itu sudah terlambat.
“Sehingga dengan sejarah itu, isu narkotika bisa menjadi isu politik dan bisa menyebabkan instabilitasi suatu negara. Oleh karena itu, Kemenlu akan terus mensupport BNN dan akan memberlakukan pengawasan secara khusus terhadap narkotika”, tambah Yudho saat menjelaskan tentang bahaya narkotika.
Jika hal ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan mengubah tatanan dan tugas BNN akan semakin berat. (ADR)
*Biro Humas dan Protokol BNN*
#hidup100persen