BNN.GO.ID – Kaltara, Dalam upaya penanganan permasalahan narkoba di seluruh wilayah Indonesia, peranan dan kontribusi pemerintah daerah di kabupaten/kota sangat penting, mengingat kompleksitas permasalahan narkoba membutuhkan upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba yang terjadi di wilayah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat P4GN bagi Instansi Pemerintah di Kalimantan Utara (Kaltara) bertempat di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kab Bulungan, Rabu – kamis (26-27/02).
Sebagai wilayah perbatasan Provinsi Kaltara memiliki kerentanan yang tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Letak Geografis Provinsinya menjadikan Kaltara dilewati alur pelayaran internasional meliputi Kawasan Malaysia, Filipina, Brunei, Singapore dan negara-negara ASEAN, serta negara-negara Asia Pasifik seperti Hongkong, China, Korea Selatan dan Jepang. Hal ini disampaikan Direktur Peran Serta Masyarakat, Drs Mohamad Jupri, MM pada pembukaan Bimtek yang dihadiri para aparatur pemerintah daerah Kab. bulungan.
Hasil survei BNN RI 2019 bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan Angka Prevalensi di Provinsi Kaltara untuk kategori pernah pakai sebesar 1.70% (setara dengan jumlah 5.959 orang penduduk) dan kategori setahun pakai narkoba 1,20 % atau sekitar 4.172 orang penduduk.
Lebih lanjut Direktur Peran Serta masyarakat mengungkapkan, ada 25 titik kawasan rawan narkoba di Kaltara yang harus menjadi perhatian serius. “Maraknya pengungkapan kasus peredaran gelap yang diungkap BNN maupun Polri menjadi prioritas untuk membentuk penggiat anti narkoba dalam rangka peran serta masyarakat untuk berpartisipasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kaltara”.
Pelaksaan Bimtek penggiat P4GN di Kaltara menghadirkan beberapa narasumber antara lain Kepala BNN Provinsi Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Praktisi Public Spesking dan Redaktur Pelaksana media lokal.
Kesempatan yang sama, Mohamad Jupri menegaskan bahwa mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba BNN tidak bisa sendirian, oleh sebab itu peran serta masyarakat seperti pada pasal 104 -108 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba