BNN.GO.ID – Bogor, Sejak tahun 1988, tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati oleh seluruh dunia setiap tahunnya. World Drug Day merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berdampak buruk untuk kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, keamanan, dan kedamaian.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai badan khusus yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu memecahkan masalah perdagangan dan penggunaan narkotika secara ilegal sekaligus pencetus World Drug Day, pada tahun 2021 mengambil tema “Share Facts on Drug, Save Lives”.
Tema ini selanjutnya disesuaikan oleh kondisi dan situasi masing-masing negara untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global dalam melawan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Di Indonesia, World Drug Day atau Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021 mengambil tema “Perang melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)”.
Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya. Sejalan dengan pernyataan Presiden, yaitu Indonesia Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang mengemban tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bekerja lebih keras untuk keluar dari kondisi darurat tersebut.
Langkah strategis yang dilakukan BNN, yaitu melalui strategi soft power approach, hard power approach, dan smart power approach. Pada strategi soft power approach, BNN melakukan tindakan preventif agar masyarakat memilki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika. Program utama yang saat ini gencar dikampanyekan oleh BNN adalah Desa Bersinar di 553 desa/kelurahan.
BNN bersinergi dengan para stakeholder untuk membangun ketahanan diri pada lingkup terkecil, yaitu keluarga agar mampu menangkal ancaman bahaya narkotika. Gerakan dari desa kemudian meluas ke kota hingga akhirnya mewujudkan Indonesia Bersinar. Soft power approach juga dilakukan melalui upaya rehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. BNN bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menyusun dan menerapkan standar layanan rehabilitasi, yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SNI 8807:2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang harus diterapkan oleh lembaga rehabilitasi untuk menjaga kualitas layanan rehabilitasi yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi kepada publik.
Selain meningkatkan kualitas layanan, BNN juga berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota.
Dalam strategi soft power approach, BNN juga melakukan pemberdayaan masyarakat, salah satunya dengan program Alternative Development di 14 desa yang berada di Aceh dan 128 desa kawasan rawan narkotika. Program ini membantu masyarakat yang berada di kawasan rawan agar memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat kawasan rawan.
Pada strategi hard power approach, BNN bersinergi dengan aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika agar mendapatkan hukuman maksimal. Pada tahun ini BNN telah mengungkap 107 jaringan sindikat berskala nasional dan internasional dari 126 jaringan yang berhasil dipetakan.
Barang bukti narkotika yang telah disita dari tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021, tercatat sebanyak 3,52 ton shabu; 5,91 ton ganja; 87,5 Ha ladang ganja; dan 515.519 butir ekstasi yang banyak diselundupkan oleh sindikat melalui jalur laut.
Selain mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika sebesar Rp 116.862.409.817,-. Barang bukti berupa aset dan uang tunai yang disita dari kejahatan TPPU ini akan dimanfaatkan oleh BNN untuk kepentingan P4GN.
BNN juga terus memantau situasi peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Indonesia. Dari 1.047 jenis NPS yang beredar di dunia, BNN berhasil mengidentifikasi 86 jenis NPS yang kini telah memiliki ketetapan hukum, sehingga pengedar maupun penyalahgunanya akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009.
Pada strategi smart power approach, BNN memanfaatkan penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika.
Dalam puncak peringatan HANI tahun ini, BNN juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari berbagai kasus yang diungkap sejak April hingga Juni 2021. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 1,39 ton, ekstasi sebanyak 74.340 butir dan ganja seberat 437,27 kilogram.
Situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia hampir dua tahun belakangan ini membuat seluruh sektor harus melakukan penyesuaian. Namun, BNN tidak pernah lengah terhadap ancaman bahaya narkotika yang juga merupakan pandemi berkepanjangan.
Pada momentum peringatan HANI Tahun 2021 ini, dengan menggadang tagline “War on Drugs” BNN mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut bahu membahu “angkat senjata” berperang melawan narkotika dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki, dan bersama mewujudkan INDONESIA BERSINAR.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar