BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan Kegiatan Finalisasi Pedoman Pelaksanaan KOTAN di Hotel Vasaka – Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024.
A. Kegiatan ini dihadiri oleh:
1.Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN
2.Direktur Peran Serta Masyarakat BNN
3.Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Kemendes Dr. Yusra, M.Pd (Narasumber)
4.PSM Ahli Madya Deputi Bidang Dayamas
5.Perwakilan dari Staf Kemendes
6.Anggota dari BNNP DKI, BNNK Jaksel, BNNK Jakut dan BNNK Depok
7.Staf di lingkungan Deputi Bidang Dayamas
B. Pelaksanaan Kegiatan
-Pembukaan kegiatan Finalisasi Pedoman Pelaksanaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Di DKI dibuka oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat Irjen Pol. Drs. Heri Maryadi, M.M;
-Pemaparan materi oleh Narasumber dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Kemendes, dengan materi “Arah Kebijakan Pendampingan Masyarakat Desa melalui Pendampngan TPP Tahun 2024” oleh Dr. Yusra, M.Pd. Dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Dan Pembahasan dan Peyepakatan Pedoman Pelaksanaan KoTAN;
C. Hasil yang dicapai
1. Tersusunnya Pedoman Pelaksanaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN);
2. Terbentuknya komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi masyarakat, dunia usaha dan media di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan sistem ketanggapsiagaan ancaman narkoba.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar