
Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (“Whip Pink”) yang digelar pada Rabu (18/2), di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Forum ini menghasilkan kesamaan pandangan lintas sektor yang dituangkan dalam naskah rekomendasi sebagai respons atas kompleksitas dan adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif di tengah perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Dalam pembahasan rokok elektrik dari perspektif kesehatan, para narasumber yang berasal dari BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menyampaikan pandangan yang sejalan bahwa rokok elektrik atau Vape tidak dapat dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik. Paparan zat tersebut melalui proses inhalasi dinilai dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan saraf, terutama pada kelompok usia remaja yang masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.
Selain menimbulkan risiko kesehatan, penyalahgunaan cairan liquid rokok elektrik juga telah menjadi persoalan serius dari perspektif hukum. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum menunjukkan bahwa perangkat dan cairan Vape kerap dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) untuk mendapatkan efek yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba pada umumnya.
Sementara itu, terkait Dinitrogen Oksida atau “Whip Pink”, forum mencatat bahwa gas tersebut masih memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri tertentu, termasuk industri pangan. Namun dalam praktiknya, ditemukan penyalahgunaan untuk tujuan rekreasional, khususnya di kalangan usia muda. Penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti hipoksia, gangguan neurologis akibat terganggunya metabolisme, hingga risiko komplikasi lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, FGD merekomendasikan perlunya regulasi yang secara tegas mengatur pembatasan penggunaan serta pengendalian peredaran Vape maupun Dinitrogen Oksida agar tidak disalahgunakan di luar peruntukannya. Pengawasan lintas sektor, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga konsumsi, perlu diperkuat, disertai edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan risiko kesehatan dari penyalahgunaan gas tersbebut.
Penekanan dan rekomendasi hasil FGD tersebut menegaskan pentingnya langkah komprehensif dan terintegrasi dalam menghadapi dinamika penyalahgunaan zat yang terus berkembang. Penguatan regulasi tidak hanya diarahkan pada aspek pembatasan peredaran, tetapi juga pada pengetatan mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas deteksi, serta harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga agar tidak terjadi celah regulatif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan.
Forum juga menekankan urgensi pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy) dalam setiap perumusan kebijakan, termasuk melalui riset berkelanjutan dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar di masyarakat. Di sisi lain, strategi pencegahan dinilai harus diperkuat melalui edukasi publik yang masif, khususnya kepada generasi muda, guna meningkatkan literasi mengenai risiko kesehatan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan Vape maupun Dinitrogen Oksida.
Melalui rekomendasi tersebut, BNN bersama para pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk membangun sistem pengendalian yang adaptif, responsif terhadap perkembangan modus baru, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













