
Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D. bersama Plt Direktur Hukum BNN RI M Toton Rasyid, S.H., M.H. melaksankan seminar bertajuk “Politik Hukum Nasional dalam Perubahan Undang-Undang Narkotika” sebagai tindak lanjut Undang-Undang Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis 12 Oktober 2023.
Kegiatan seminar ini berlangsung di Hotel Best Western Premier Panbil, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir perwakilan BNNP dan BNNK, Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kota, DPRD, Imigrasi, Lapas, Loka Rehabilitasi, Perguruan Tinggi, Advokat, dan LSM.
Seminar ini dibuka secara langsung oleh Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M. Intinya revisi UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus didukung dengan penuh agar dapat mengakomodir pengaturan New Psychoactive Substance (NPS) dan penegasan pada ketentuan/kriteria pengguna, pecandu, dan pengedar.
Dalam sambutannya juga disampaikan terkait arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait pentingnya tindakan hukum yang tegas bagi pengedar, rehabilitasi bagi pecandu, dan penguatan ketahanan keluarga.
Dalam kegiatan seminar ini, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama, Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D. selaku narasumber menyampaikan terkait arahan Presiden Joko Widodo, bahwa kejahatan Narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime. Dimana merupakan kejahatan terorganisir lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi kehidupan bangsa dan mesti dilakukan perlawanan.
Selain itu Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa substansi pada revisi UU Narkotika yaitu pengaturan NPS, rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, TAT, Kelembagaan, proses penyidikan, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel laboratorium, penetapan status barang sitaan, pemeriksaan perkara dan pelaksanaan putusan, penyempurnaan ketentuan pidana.
Sementara itu, Direktur Hukum BNN RI M Toton Rasyid, S.H., M.H. yang turut menjadi narasumber memberikan arahan bahwa BNN RI melalui Direktorat Hukum memiliki tugas dan fungsi yang penting khususnya di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Hukum.
Toton Rasyid dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam rangka revisi UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini perlu adanya keterlibatan partisipasi publik yakni dalam memberikan hak untuk masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Saat ini UU Narkotika telah mengalami dua kali perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan yang kedua dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Biro Humas dan Protokol BNN RI