
BNN.GO.ID – Bekasi, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan laporan atas tugas dan fungsi yang diberikan kepada suatu instansi pemerintah. LAKIP berisikan pengukuran antara target kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga dari hasil pengukuran tersebut dapat disimpulkan tingkat keberhasilannya.
Dalam menyusun LAKIP harus bepedoman dengan Permenpan Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Oleh karena itu pada Senin (16/12) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengadakan kegiatan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Hotel Avenzel, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Direktur Alternatif BNN Brigjen (Pol) Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M., pada sambutannya, tujuan dari pelaporan kinerja ini untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. “Selain itu juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya”, ucap Teguh.
Teguh menambahkan, diharapkan pada penyusunan pelaporan Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat dapat tersusun secara relevan (Relevant), dapat dimengerti (Understandibility), dapat diperbandingkan (Comparability), tepat waktu (Timeliness), konsisten (Consistent) dan andal (Reliable) sesuai dengan kriteria pelaporan.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar