Walikota Cirebon Drs. Ano Sutrisno sangat mendukung Korban Narkoba bukan di Penjara melainkan harus direhabilitasi,bagi PNS kota Cirebon Dipecat dengan tidak hormat bila terlibat Narkoba, hal tersebut disampaikan saat Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 Juni 2013 di alun-alun Kota Cirebon.Panti Rehabilitasi Lido Kurang Sampai di Masyarakat Luas mengapa para pecandu tidak mau melaporkan dirinya untuk menjalani Rehabilitasi, saat ini untuk menindak lanjuti bulan keprihatinan Korban Narkoba sedang berjalan dan pihak BNN maupun Polri membuka peluang seluas-luasnya bagi Korban dan Pecandu Narkoba untuk dilakukan Rehabilitasi secara Gratis dan tidak dilakukan Proses Hukum, tolong sampaikan pesan ini kepada semua komponen baik pemerintahan, swasta maupun Kampus / Akademis, ujar Drs. Siswandi.ironis memang. Seorang korban narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi akan merasa lebih berat beban moralnya, jika dibandingkan harus menjalani hukuman dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).Mengingat, pemadat yang menjalani rehabilitasi susah dibesuk atau dikunjungi anggota keluarganya, terkait dengan aturan yang sangat ketat. Seperti, dalam kurun waktu 2 bulan pertama saat direhab belum boleh dibesuk keluarga.Juga, korban penyalaguna narkoba harus menjalani aktivitas rutin, dari mulai bangun pagi hingga istirahat malam.Lebih menyedihkan lagi, jika sang pecandu merasa kepinggin atau ketagihan maka akan susah untuk mendapatkan narkoba. Apalagi, sampai saat ini belum ada peredaran narkoba di tempat rehab, juga belum ada yang ditangkap.Selain itu, pengawasan di tempat rehab sangat ketat, dan sebanding antara petugas dengan yang dirawat. Juga, penghuni di tempat rehab tidak pernah mengalami over lapping atau sesuai kapasitas.Namun demikian, hasil nyata pecandu narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang lebih bagus dibandingkan pecandu harus ditahan di Lapas maupun Rutan, papar Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Drs. Siswandi.Jenderal polisi bintang satu mengemukakan hal itu pada Upacara memperingati Bulan Keprihatinan Korban Narkoba di lapangan alun-alun Kota Cirebon, Senin, 17 Juni 2013 yang di hadiri Walikota Cirebon, Ketua DPD Cirebon serta Pejabat Muspida, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TNI, Polri, kalangan pelajar, serta komponen lainnya.Selain itu dilakukan satu juta tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral kepada korban narkoba di Indonesia.Penandatanganan Spanduk yang bernuansa turut berprihatin terhadap korban Akibat Narkoba sudah dilaksanakan dari kota Manado Sulut dilanjutkan di Jakarta seperti Istora Senayan Gelora Bung Karno, Bundaran HI saat Car Free Day, kebun binatang Ragunan langsung menuju kota Cirebon dan akan dilanjutkan di Pekan Raya Jakarta (PRJ) kemayoran dan di monas, dan rencananya akan berakhir di alun-alun kota Semarang Jawa Tengah, sekaligus menciptakan rekor MURI, ujar ketua pelaksana Siswandi.Siswandi melanjutkan dibandingkan pecandu narkoba mnenjalani masa penahanan di Lapas maupun Rutan, yang kondisinya semakin bertambah buruk.Memang ada sisi kelonggaran ketika menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan, yakni jam besuk minimal seminggu dua kali. Juga bebas bergaul dengan komunitas (bandar maupun pengedar), yang ditahan di Lapas maupun Rutan.Bahkan, barang sesat mudah didapat. Juga bisa memiliki, menyewa maupun meminjam HP sesama napi untuk berkomunikasi.Sisi kelonggaran lainnya, pengawasan di Lapas maupun Rutan masih longgar. Namun penghuni penjara mayoriutas over lapping atau melebihi kapasitas (4 kali lipat).Dikatakan, data akhir untuk korban narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan wilayah hukum DKI Jakarta sampai Bulan April 2013 dari jumlah tahanan kejahatan narkoba sebanyak 10.434, yang sebagai bandar maupun pengedar sebanyak 6.688 orang dan yang sebagai pengguna narkoba sebanyak 3.746 orang,BNN melaunching Bulan Keprihatinan Korban Narkoba dari Tanggal 1 hingga 30 Juni 2013, hal tersebut mendasari korban narkoba di Indonesia terdapat 4 juta orang, dan yang ditampung di tempat rehab hanya 18.000 orang Hal ini dikarenakan mengingat sangat terbatasnya tempat rehabilitasi di Indonesia, tandasnya.
Berita Utama
Bulan keprihatinan Korban Narkoba di Cirebon
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEMUI MENKO POLKAM, SATUKAN LANGKAH WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 02 Sep 2025
-
PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Sep 2025
-
TINJAU FASILITAS STRATEGIS DI LIDO, KEPALA BNN RI PETAKAN POTENSI DAN TANTANGAN 01 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI KE BARESKRIM, PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 01 Sep 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill bagi masyarakat pada kawasan rawan narkoba di Provinsi Kalimantan Barat 29 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
Populer
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BELAJAR DARI DESA PONGGOK, BNN KEMBANGKAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 08 Agu 2025
- DUKUNG AKUNTABILITAS REKRUTMEN ASN, BNN IKUTI EVALUASI PENGAWASAN CPNS OLEH OMBUDSMAN 08 Agu 2025
- 65 PEJABAT FUNGSIONAL RESMI DILANTIK, BNN PERKUAT KINERJA ORGANISASI BERBASIS KOMPETENSI 08 Agu 2025
- SEMINAR IKM SEMESTER I 2025: BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI BERBASIS DATA 06 Agu 2025
- BNN, KEMENDESA PDT, DAN POLRI BERGERAK BERSAMA UNTUK DESA BERSINAR 06 Agu 2025
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025