Skip to main content
Unggulan

BNNP Jateng Musnahkan Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

BNNP Jateng Musnahkan Narkoba Jaringan Lintas Provinsi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat ±493.87 gram dan ekstasi sejumlah 7 butir, pada Kamis (23/4). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari jaringan sindikat narkoba lintas provinsi yaitu Jaringan Batam-Jepara-Cilacap dan Magelang.

Dalam kesempatan ini Kepala BNNP Jateng, Dr. Benny Gunawan, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Melalui keterangan persnya, Kepala BNNP Jateng menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada bulan lalu. Kasus pertama, tepatnya, pada 27 Maret 2020, petugas BNNP Jateng mengamankan WSN alias Nono di daerah Pati Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 505,35 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap Nono, diketahui bahwa ia dikendalikan oleh seorang napi di LP Narkotika Tanjung Pinang. Selanjutnya, petugas BNNP berkoordinasi dengan dengan Lapas Narkotika Tanjung Pinang untuk mengamankan Kusnadi yang merupakan pengendali Nono. Kusnadi sendiri akhirnya diamankan BNNP Jateng pada 15 April untuk  menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  50 Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan dijadikan tempat advokasi P4GN oleh BNN Kabupaten Kuningan

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 25 Maret 2020, di Kota Magelang dengan tersangka berinisial FA. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,52 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir.

Selain menyampaikan keterangan pers tentang pemusnahan barang bukti, Kepala BNNP juga menyampaikan hasil pengembangan kasus jaringan Batam-Jepara-Cilacap dan Magelang. Benny menyampaikan bahwa tim BNNP Jateng pada tanggal 15 April telah menjemput napi Rahadian Alias ROI dari LP Kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang untuk diperiksa terkait kasus 150 gram sabu yang diungkap pada 16 Februari 2020. Kasus tersebut melibatkan empat orang tersangka yaitu B, NM, A dan N. Para pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo 114 ayat 2 subsider Pasal 132 Jo 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel