Skip to main content
Berita Utama

BNNP DKI Jakarta Gerebek Apotek Penjual Narkoba

Oleh 27 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan enam ratus sepuluh (610) butir pil kuning yang disinyalir sebagai Narkoba dari apotek H di daerah Bekasi Barat, Jumat (24/4). Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 4 orang pelayan apotek dengan inisial DP (laki-laki, 17 tahun), RF (laki-laki, 17 tahun), NK (laki-laki, 17 tahun), dan MRG (perempuan, 36 tahun).Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi penjualan obat keras tanpa resep dokter kepada anak-anak muda sekitar di apotek H. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mengintai lokasi apotek. Menurut keterangan seorang anak muda yang ditemui baru saja membeli pil kuning sebanyak 2 bungkus (satu bungkus berisi 10 butir) dari apotek tersebut mengaku bahwa pil kuning yang dijual seharga Rp 20.000 per bungkus itu biasa digunakan sebagai penghilang stres dan obat tidur.Setelah petugas masuk ke dalam apotek dan melakukan penindakan, diketahui dari pengakuan pelayan apotek H bahwa pil kuning tersebut merupakan salah satu jenis obat penenang yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit parkinson. Pelayan apotek juga menyebutkan bahwa Pil kuning tersebut mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex atau yang lebih dikenal dengan nama Hexymer.Dari lokasi penindakan petugas membawa 4 orang pelayan apotek, seorang anak muda, dan barang bukti 610 pil kuning ke kantor BNNP DKI Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  World Drug Report 2018: krisis opioid, penyalahgunaan narkoba meningkat; kokain dan opium mencatatkan rekor tinggi (UNODC)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel