Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan enam ratus sepuluh (610) butir pil kuning yang disinyalir sebagai Narkoba dari apotek H di daerah Bekasi Barat, Jumat (24/4). Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 4 orang pelayan apotek dengan inisial DP (laki-laki, 17 tahun), RF (laki-laki, 17 tahun), NK (laki-laki, 17 tahun), dan MRG (perempuan, 36 tahun).Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi penjualan obat keras tanpa resep dokter kepada anak-anak muda sekitar di apotek H. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mengintai lokasi apotek. Menurut keterangan seorang anak muda yang ditemui baru saja membeli pil kuning sebanyak 2 bungkus (satu bungkus berisi 10 butir) dari apotek tersebut mengaku bahwa pil kuning yang dijual seharga Rp 20.000 per bungkus itu biasa digunakan sebagai penghilang stres dan obat tidur.Setelah petugas masuk ke dalam apotek dan melakukan penindakan, diketahui dari pengakuan pelayan apotek H bahwa pil kuning tersebut merupakan salah satu jenis obat penenang yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit parkinson. Pelayan apotek juga menyebutkan bahwa Pil kuning tersebut mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex atau yang lebih dikenal dengan nama Hexymer.Dari lokasi penindakan petugas membawa 4 orang pelayan apotek, seorang anak muda, dan barang bukti 610 pil kuning ke kantor BNNP DKI Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Utama
BNNP DKI Jakarta Gerebek Apotek Penjual Narkoba
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
