Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

BNN TEGASKAN PELUANG PENELITIAN GANJA BUKAN UPAYA LEGALISASI

BNN TEGASKAN PELUANG PENELITIAN GANJA BUKAN UPAYA LEGALISASI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., menyampaikan pandangan kritis terhadap wacana legalisasi ganja dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), yang digelar usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNN dan UKSW, di Balairung UKSW, Salatiga, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6).

Dalam forum tersebut, isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi sorotan utama. Deputi Hukker BNN RI menegaskan bahwa Indonesia tidak serta-merta mengikuti tren global dalam hal kebijakan narkotika.

“Ganja memang telah dipindahkan dari Schedule IV ke Schedule I oleh WHO. Namun perlu dipahami bahwa Schedule I tetap dalam pengawasan ketat. Perubahan ini membuka ruang untuk penelitian, bukan untuk legalisasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah negara yang telah melegalkan ganja, seperti Thailand dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, justru mengalami peningkatan angka kriminalitas. Di Indonesia, berdasarkan hasil riset BNN, kadar THC pada tanaman ganja lokal mencapai lebih dari 15%, yang membuatnya lebih condong digunakan untuk kepentingan rekreasional, bukan pengobatan.

Baca juga:  Pemberdayaan Alternatif melalui Pengembangan Wirausaha bagi Masyarakat Perkotaan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa tengah

“Obat-obatan seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi untuk mengurangi rasa sakit, bukan menyembuhkan penyakit seperti kanker atau epilepsi. Oleh karena itu, klaim mengenai efek penyembuhan ganja hingga kini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat,” tambahnya.

Terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa seluruh permohonan telah ditolak. MK menilai bahwa peraturan yang berlaku saat ini sudah memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan, termasuk dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meski demikian, MK juga mendorong dilakukannya kajian dan penelitian ilmiah terhadap jenis narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis bukti di masa mendatang.

Menindaklanjuti hal ini, BNN membuka peluang riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas. Penelitian hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kredibilitas tinggi dan laboratorium berstandar, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung. BNN juga akan bertindak sebagai pusat laboratorium nasional guna memastikan kualitas, kontrol, dan pengawasan ketat terhadap proses penelitian.

Baca juga:  SMKN 1 RANCAH CIAMIS PEDULI BAHAYA NARKOBA

Diskusi yang berlangsung dinamis ini memperlihatkan antusiasme tinggi dari para mahasiswa UKSW terhadap isu kebijakan narkotika, kesehatan publik, serta urgensi pendekatan berbasis bukti dalam pengambilan keputusan strategis di bidang narkotika.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel