Bekerjasama dengan Kodam Bukit Barisan dan Bea Cukai Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 6 orang tersangka, salah satunya oknum TNI AD. Keenam tersangka berinisial SF, HN, HR, DD, Serda SM dan AD.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang berhasil didapat tim BNN, bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Medan melalui jalur darat. Pemantauan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan SF, HN dan HR di depan Rumah Dinas Bupati Lubuk Linggau Jl. Jend. Ahmad Yani Lintas Sumatera, Sumatera Selatan, pukul 04.45 WIB, Minggu (17/2). Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan empat kantong berisi 19.100 butir ekstasi. Saat dilakukan penangkapan, satu orang angota sindikat berinisial AD berhasil melarikan diri.
Pengembangan dilakukan, dihari yang sama, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial DD di Jl Irian, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepada petugas, DD mengaku diperintah oleh oknum TNI AD berinisial SM untuk memberikan ekstasi kepada SF dkk.
Selanjutnya BNN berkoordinasi dengan Kodam Bukit Barisan dan berhasil mengamankan Serda SM di Jl. Raya Lintas Sumatera, Deli Serdang sekitar pukul 11.25 WIB. Kepada petugas DD juga mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah Serda SM.
Pengembangan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan 6 bungkus berisi 29.101 butir ekstasi yang ditanam di peternakan sapi milik warga. Pengembangan masih terus dilakukan, pada hari Rabu, (20/2), di kawasan Serdang Bedagi, Sumatera Utara, tim gabungan berhasil mengamankan AD yang sempat melarikan diri saat penangkapan di Lubuk Linggau beberapa waktu sebelumnya.
Selanjutnya Tim BNN membawa lima orang tersangka ke kantor BNN dan menyerahkan Serda SM ke Den Pom Sumatera Utara. Atas perbuatannya, ke enam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.