
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar kegiatan Penyusunan Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Rehabilitasi bagi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada 13 s.d. 16 Agustus 2025, di Bandung, Jawa Barat, dengan dukungan dan fasilitasi dari Drug Advisory Programme (DAP) of Colombo Plan.
Membuka kegiatan, Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Amrita Devi, Sp.KJ, M.Si., dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan Juknis yang mampu menjawab tantangan rehabilitasi anak korban penyalahgunaan narkotika secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek tumbuh kembang, perlindungan khusus, dan pendekatan berbasis anak.
Penyalahgunaan narkotika pada anak menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil survei BNN, sebanyak 312.000 anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika dalam satu tahun terakhir. Angka ini merupakan bagian dari prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 yang mencapai 1,73% atau setara dengan 3,33 juta jiwa penduduk berusia 15 – 64 tahun. Dari jumlah tersebut, 10,65% penyalahguna merupakan pelajar dan mahasiswa.
Lebih jauh, anak dan remaja yang terpapar penyalahgunaan narkotika juga menjadi kelompok yang rentan terhadap perilaku adiktif non-zat seperti judi online, game berlebihan, dan pornografi. Pola konsumsi digital yang tidak terkendali, ditambah dengan minimnya pengawasan serta edukasi dari lingkungan sekitar, menjadikan bentuk-bentuk adiksi ini sebagai fenomena yang berkembang cepat di kalangan usia muda.
Sebab itu, penyusunan revisi Juknis ini menjadi sangat penting untuk memastikan layanan rehabilitasi dapat diberikan secara tepat, terpadu, dan berfokus pada kebutuhan khusus anak. Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan, sekaligus memperhatikan hak anak dan aspek psikososial yang menunjang pemulihan secara menyeluruh.
Revisi Juknis tersebut nantinya akan digunakan sebagai panduan operasional bagi petugas di UPT Rehabilitasi BNN, klinik BNN tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, serta lembaga rehabilitasi mitra BNN dalam memberikan layanan rehabilitasi yang sesuai standar bagi anak korban penyalahgunaan narkotika.
Untuk memperkuat substansi dan keterterapan pedoman ini, kegiatan tersebut juga melibatkan praktisi dari International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Indonesia serta perwakilan dari Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat mitra BNN. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa revisi Juknis tidak hanya relevan secara kebijakan, tetapi juga aplikatif dan menjawab tantangan yang dihadapi langsung di lapangan.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN